BREAKING NEWS

Jumat, 26 Juli 2024

Terkait Dugaan Pencaplokan Lahan Warga di Desa Siong, PT SGM Diduga Lempar Tanggung Jawab

TAMIANG LAYANG- PT Sawit Graha Manunggal (SGM) dituding melempar tanggungjawab terkait dugaan pencaplokan lahan milik warga di Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Perusahaan besar swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini enggan merespon serius tuduhan yang dilayangkan pemilik lahan bernama Abraham P Sirait atas kepemilikannya yang sah.

"Buktinya sekali saja dimediasi, malah perusahaan melalui perwakilan manajemennya melempar permasalahan itu kepada pihak lain. Apa namanya kalau tidak lepas tanggung jawab," ujar Abraham bernada kesal kepada awak media ketika diwawancarai, Kamis (25/7).

Permasalahan yang sebelumnya telah disurati Abraham atas aktivitas dilahan 62.5 Hektar miliknya ini dibiarkan berlarut- larut. Perusahaan yang tergabung dalam group Anglo Eastern Plantation (AEP) ini dituding semena-mena.

"Persoalan ini sudah sangat lama, dari yang saya ketahui adanya land clearing pada tahun 2023 di tanah saya. Sudah surati dan aktivitas dihentikan tetapi belum ada itikad baik sampai sekarang," tegasnya.

Abraham juga membeberkan, bahwa lahan beserta segala tanaman yang tumbuh di atasnya sudah rata dengan tanah. Ia pun menyangsikan apa yang telah dilakukan perusahaan bisa saja berdampak dan terjadi pada masyarakat lain untuk memperjuangkan haknya.

Ia kembali menjelaskan, bahwa penggarapan lahan miliknya tersebut diketahui sejak 2023. Padahal, ujar Abraham lahan tersebut adalah miliknya dibeli sejak tahun 2013. 

Lahan tersebut diperolehnya secara bertahap dari tiga pemilik sebelumnya, yaitu Yadianson, Unda, dan Delta S, pada tahun 2013, 2016, dan 2018. Dengan bukti pembelian berupa kwitansi dan SKT, Abraham menegaskan kepemilikannya yang sah.

Sebelumnya diberitakan, PT SGM melalui Humas Rico Tarigan membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan, bahwa perusahaan membeli lahan secara sah dari Eka Bhakti Cs dengan legalitas lengkap dari desa dan kecamatan.

"PT SGM membeli lahan itu dari Eka Bhakti Cs. Dan itu berada di Balawa," jelas Rico saat dihubungi via telepon kepada wartawan. 

Rico juga mengungkapkan, bahwa mediasi telah dilakukan, namun kedua belah pihak memiliki surat yang berbeda untuk lahan yang diklaim berada di lokasi berbeda, Siong dan Balawa.

Abraham menambahkan sudah menyurati dan melaporkan kepada pihak yang berwenang terutama ke Polres Barito Timur, saat ini dalam tahap menjalani proses hukum. (zi/tm/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes