KANDANGAN- Polres Hulu Sungai Selatan menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan seorang kakek tewas mengenaskan diloksado, HSS. Kegiatan dilaksanakan, di Mapolres HSS, Senin (29/7).
"Pelaku yang berhasil kita tangkap yakni seorang anak berumur 15 tahun warga Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan," kata Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Kasatreskrim Polres HSS, AKP Widodo Saputra kepada wartawan.
Menurutnya, pelaku tega membunuh korban dengan cara cukup sadis.
AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan, kronologis kejadian berawal korban meminjamkan sepeda motor kepada pelaku, namun malah digadaikan tersangka yang masih berstatus pelajar itu.
Dari hasil menggadaikan sepeda motor itu ke pihak lain, pelaku menerima uang Rp1,8 juta, dan uang itu di gunakan pelaku untuk beli narkoba jenis sabu karena dari pengakuan pelaku dirinya pengguna sabu.
"Karena tidak bisa mengembalikan sepeda motor korban dan uang gadai telanjur habis buat beli sabu, pelaku akhirnya melakukan pembunuhan itu," terang AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Lanjut Kapolres HSS, pelaku menghabisi korban pada saat menjemur pakaian pada Selasa (23/7) sore, dengan cara memukul korban dengan linggis di bagian bahu. Lalu mulut korban diikat tali hingga telinga dan kepala bagian belakang.
Setelah korban tidak berdaya, lalu pelaku menyeret tubuh korban sekitar 17 meter ke belakang rumah, yang mana korban tinggal sendirian itu jaraknya cukup jauh dengan rumah warga sekitar.
Kemudian, tubuh korban dimasukkan dalam lubang kecil yang tersedia di semak belukar belakang rumah korban. Lalu, ditutup dengan tanah dan di atasnya ditaruh ranting-ranting pohon bambu dan kayu pohon.
"Sementara bagian kaki korban, dibiarkan pelaku menyembul," ujar AKBP M. Rusdi Yakin.
Kapolres HSS menambahkan, perbuatan itu baru diketahui tiga hari kemudian yaitu, Kamis (25/5), setelah anak korban beberapa menghubungi korban melalui telepon genggam, namun tidak ada respons.
"Curiga terjadi sesuatu, anak korban kemudian melakukan pencarian bersama warga sekitar. Saat mencari di belakang rumah, tercium bau busuk seperti bau bangkai, hingga jasad korban pun ditemukan,” terang Kapolres HSS.
Saat ditemukan, ujar Kapolres HSS, kondisi sebagian tubuh korban, terutama di bagian kepala sudah hancur akibat pembusukan.
"Setelah Satreskrim bersama Polsek Loksado melakukan penyelidikan. Kami juga viralkan kasusnya melalui medsos. Akhirnya, pelaku dengan sadar menceritakan kepada orang tuanya bahwa dialah pelakunya, dan pada Jum'at (26/7), pelaku berhasil ditangkap oleh anggota di rumahnya," ujar AKBP M. Yakin Rusdi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa linggis, sekrup, sepeda motor korban dan baju korban yang berlumur darah.
AKBP M. Yakin Rusdi menyebutkan, bahwa pelaku dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Sementara terkait kasus penyalahgunaan sabu, kami masih melakukan pengembangan penyidikan, dan saat ini masih fokus pada kasus pembunuhannya dulu," demikian AKBP M. Yakin Rusdi. (ari/jp).