KANDANGAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H Muhammad Noor, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten HSS dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) Tahun Anggaran 2025, di Lantai II, Gedung DPRD HSS, Rabu (10/7).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, HnKartoyo, didampingi Wakil Ketua II DPRD HSS, H Muhammad Kusasi, dan dihadiri para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten HSS, serta anggota DPRD HSS.
Dalam sambutan Pj Bupati HSS, Hermansyah, yang dibacakan oleh Sekda HSS, H Muhammad Noor, menyampaikan, bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) harus berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja (APBD).
Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Kebijakan pembangunan tahunan yang didukung oleh penganggaran dituangkan dalam KUA sebagai implementasi dari RKPD, yang menggunakan sumber dana APBD KabKabupaten HSS.
"Dokumen ini akan dijadikan acuan dalam Penyusunan Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," tuturnya.
"Prioritas dan plafon anggaran sementara APBD adalah rancangan program prioritas serta alokasi plafon anggaran sementara yang menjadi acuan satuan kerja perangkat daerah dalam menjabarkan program, kegiatan, serta sub kegiatan dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Dalam PPAS ini tercermin prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai. Selain itu, PPAS juga memberikan gambaran pagu anggaran sementara masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan serta sub kegiatan," jelasnya.
Dalam rangka pencapaian target kinerja pendapatan daerah, beberapa strategi yang dilaksanakan di bidang pendapatan daerah meliputi Optimalisasi pajak dan retribusi daerah serta penerimaan lain-lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi secara selektif tanpa menghambat akselerasi perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat.
Optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai sumber penerimaan daerah. Peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk mengoptimalkan dana perimbangan dari pusat dan bantuan keuangan dari provinsi. Optimalisasi sinergi program dengan pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus dan dana transfer lainnya. Memacu prestasi pemerintah daerah untuk mendapatkan reward seperti Dana Insentif Daerah (DID) yang dapat membantu pembangunan daerah.
Kemudian, Peningkatan kerja sama dengan pihak swasta dalam rangka meningkatkan peran serta dan mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui elektronifikasi transaksi payment. Optimalisasi kinerja penerimaan dari masing-masing SKPD penghasil PAD. Dan Evaluasi pengelolaan pendapatan daerah yang berkesinambungan. (ari/jp).