KANDANGAN- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H Muhammad Noor, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten HSS, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (10/7).
Rapat tersebut bertujuan untuk menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dihadiri para anggota DPRD, Kepala SOPD, serta sejumlah undangan lainnya,
Dalam sambutan Pj Bupati HSS, H Hermansyah yang dibacakan oleh Sekda HSS, H Muhammad Noor, menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS).
"Dan berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan mengacu pada pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja (APBD), bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD," ucap HM. Noor.
Menurutnya, kebijakan umum anggaran Tahun 2025 merupakan tahapan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.
Kebijakan pembangunan tahunan yang didukung oleh penganggaran dituangkan dalam KUA merupakan implementasi dari RKPD, yang menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan dokumen ini akan dijadikan acuan dalam penyusunan plafon dan prioritas anggaran sementara dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
Sedangkan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD adalah rancangan program prioritas serta alokasi plafon anggaran sementara yang menjadi acuan satuan kerja perangkat daerah dalam menjabarkan program dan kegiatan serta sub kegiatan dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, dan dalam PPAS ini tercermin prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai.
"Selain itu, juga PPAS menjadi gambaran pagu anggaran sementara masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan serta sub kegiatan," ucap Sekda HSS.
Sekda HSS menyebutkan, bahwa dalam tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di HSS tahun 2025 merupakan tahun kedua dari RPD HSS 2024-2026.
Sesuai RKPD tahun anggaran 2025, tema pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah "Percepatan pembangunan ekonomi inklusi dan berkualitas yang di akselerasi oleh infrastruktur tematik pariwisata dalam mendukung kawasan ekonomi strategis" yang didukung dengan prioritas pendukung strategi pembangunan. Yaitu, peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, dan keterampilan tenaga kerja; pengembangan dan digitalisasi usaha mikro/kecil dan industri kecil; investasi hilirisasi industri, pariwisata dan pertanian; dan bencana alam dan penanganan kelestarian lingkungan hidup; serta peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
Berdasarkan prioritas pendukung strategi pembangunan dan asumsi ekonomi makro, maka Kabupaten HSS membuat beberapa target pembangunan pada tahun 2025. Yaitu, laju pertumbuhan ekonomi 5,50 - 6,0 %; persentase penduduk miskin sebesar 3,96 - 3,86 %; nilai indeks pembangunan manusia sebesar 73,97 - 74,81; dan indeks kepuasan masyarakat sebesar > 90.
"Untuk mencapai target pembangunan pada tahun anggaran 2025 itu, diperlukan sumber penerimaan daerah untuk membiayainya. Hal ini penting untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam meracik strategi serta menyusun prioritas program dan kegiatan," ujar Sekda.
Adapun total proyeksi penerimaan daerah adalah sebesar Rp1.645.402.516.000,00. Besaran ini terdiri dari target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.368.041.209.000,00, dan target penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp277.361.307.000,00.
"Target ini dihitung dengan memperhatikan tren penerimaan daerah pada tiga tahun sebelumnya," sebut Sekda HSS.
Sekda menegaskan, dalam rangka pencapaian target kinerja pendapatan daerah, maka dilaksanakan beberapa strategi di bidang pendapatan daerah. Yaitu, optimalisasi pajak dan retribusi daerah serta penerimaan lain-lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi secara selektif dan tidak berpotensi menghambat akselerasi perkembangan aktivitas ekonomi masyarakat; optimalisasi pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai
sumber penerimaan daerah; dan peningkatan koordinasi dengan pemerintah pusat dan
provinsi dalam rangka mengoptimalkan dana perimbangan dari pusat dan bantuan keuangan dari provinsi.
Kemudian, optimalisasi sinergi program dengan pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus dan dana transfer lainnya; memacu prestasi pemerintah daerah sehingga diharapkan
dapat membantu daerah dalam pembangunan melalui reward yang diterima seperti dana insentif daerah (DID); peningkatan kerja sama dengan pihak swasta dalam rangka peningkatan peran serta dan mendukung optimalisasi
pendapatan daerah melalui elektronifikasi transaksi payment; optimalisasi kinerja penerimaan dari masing-masing SKPD penghasil PAD; dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah yang berkesinambungan.
Sekda juga menyampaikan,kebijakan belanja daerah pada tahun anggaran 2025, bahwa pengelolaan belanja daerah menerapkan anggaran berbasis kinerja. Belanja daerah pada dasarnya merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang berbentuk kuantitatif.
Pada prinsipnya agenda pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan provinsi, oleh karena itu upaya koordinasi, sinkronisasi dan sinergi program serta kegiatan dengan pemerintah turut menjadi perhatian dalam menyusun prioritas belanja daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara program dan kegiatan yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi dan APBN dehingga terjalin keterpaduan antar program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dengan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
"Dengan demikian setiap dana yang dikeluarkan oleh Pemkab HSS dalam APBD diharapkan benar-benar bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan," jelas Sekda HSS.
Diakhir sambutannya, Sekda juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah ikut berperan dalam proses penyusunan dokumen ini.
"Kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan, kami berharap dengan penuh rasa hormat, kiranya rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 ini dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga pada saatnya nanti dapat kita setujui bersama," demikian Sekda HSS. (ari/jp).