BREAKING NEWS

Rabu, 03 Juli 2024

Satresnarkoba Polres Batola Ringkus Seorang Pengedar Narkotika Jenis Pil Karisoprodol

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis pil karisoprodol di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasi menangkap seorang pria berinisial AM (56) warga Jalan Belitung Darat, Kota Banjarmasin, Kalsel. 

Pelaku AM ditangkap di Jalan Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel pada Kamis (27/6) sekita pukul 19.30 WITA. 

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Marum, saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersebut. 

"Iya benar, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika pil karisoprodol," ucap Iptu Marum, Rabu (3/7). 

Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku berinisial AM yaitu 95 (sembilan puluh lima) butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga karisoprodol dan 1 (Satu) bungkus plastik berwarna hitam sebagai pembungkus

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Batola, AKP Mashuri, menambahkan, bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah, Barito Kuala, sering digunakan untuk penyalahgunaan tindak pidana narkotika. 

"Atas informasi tersebut, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP, dan tak berselang lama anggota melihat ada orang yang mencurigakan berada dipinggir jalan. Kemudian orang tersebut dihampiri petugas dan dilakukan interogasi hingga akhirnya ditangkap," ujar AKP Mashuri. 

Ia menyebut, pada saat ditangkap, dari tangan pelaku didapati barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis karisoprodol sebanyak 95 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang dikemas dalam bungkus plastik berwarna hitam, dan diakui pelaku AM bahwa barang tersebut adalah miliknya. 

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Batola guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar tindak pidana penyalahgunaan  narkotika sebagaimana diatur dalam UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKP Mashuri. (hru/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes