KANDANGAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) setujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda, pada Kamis (4/7).
Sebelumnya, dalam rapat Paripurna tersebut juga telah disampaikan pendapat akhir fraksi DPRD. Dimana, dalam pendapat akhir tersebut pada intinya semua fraksi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ini untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Kabupaten HSS, H Akhmad Fahmi selaku pimpinan rapat menyampaikan, jika rapat paripurna pada hari ini merupakan rangkaian rapat paripurna lanjutan dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Sementara itu, Sekda HSS, H Muhammad Noor yang membacakan pendapat akhir kepala daerah mewakili Pj Bupati HSS menyampaikan terima kasih kepada fraksi- fraksi DPRD HSS yang telah menyampaikan pendapatnya dan selanjutnya menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten HSS.
Dikatakan Sekda, berbagai pertanyaan dan catatan yang mungkin ada selama pembahasan telah menunjukkan bahwa pola kerjasama atau kemitraan antara legislatif dan eksekutif telah berjalan dengan baik.
Ia berharap, sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini dapat terus dipertahankan utamanya dalam pelaksanaan APBD tahun 2024 yang saat ini telah memasuki triwulan ketiga.
Tidak hanya itu, Sekda Muhammad Noor, atas nama Pj Bupati mengucapkan terima kasih kepada jajaran DPRD HSS yang telah banyak mendukung dalam upaya kembali tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun ini.
"Saya berharap predikat yang kita peroleh tersebut dapat menjadi pemacu semangat kita bersama untuk semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peran dan kewenangan kita masing-masing,” jelas Sekda HSS. (ari/jp).