BREAKING NEWS

Minggu, 07 Juli 2024

Press Release, Polres Kapuas Ungkap Kasus Pembunuhan dan Sejumlah Tindak Pidana

KUALA KAPUAS- Polres Kapuas, Polda Kalteng menggelar press release pengungkapan sejumlah tindak pidana, Kamis (4/7) siang. Sejumlah kasus menonjol yang di tangani oleh Polres Kapuas tersebut di sampaikan langsung kepada awak media di aula Polres Kapuas. 

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, didampingi Wakapolres Kapuas, Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Qadir Jailani dan Kapolsek Selat, Kompol Susilowati. 

Kapolres mengungkapkan, sejumlah kasus menonjol tersebut diantaranya kasus pembunuhan, penganiayaan, pencurian, persetubuhan anak dibawah umur dan kasus judi online. 

Untuk kasus pembunuhan yang sempat membuat geger Komplek Pasar Ikan di Jalan Mawar pada Sabtu (29/6) lalu, kepolisian telah berhasil menangkap pelaku S (35) dan mengungkap motif pelaku menghabisi korban YD yang merupakan warga Jalan K.S Tubun Kuala Kapuas. 

Dijelaskan Kapolres, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah dendam karena pelaku sakit hati dipukuli dan dikeroyok YD pada saat malam sebelum kejadian pembunuhan. 

Usai menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibeli pelaku sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri dengan cara mengancam dan memberhentikan pengendara motor yang melintas. Ia pun kabur ke arah Tabalong, Kalimantan Selatan, menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam silver dengan nomor Polisi KH 6233 UD milik pengguna jalan tersebut. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku S pada Senin (1/7) WITA di seputaran Terminal Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Pelaku S yang sempat melarikan diri berhasil diamankan beserta barang bukti," ungkap Kapolres. 

Ditambahkannya, terhadap pelaku S, dikenakan 0asal tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana. 

Kemudian, pengungkapan kasus selanjutnya yakni tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 yang terjadi pada Rabu (5/6) sekitar 00.30 WIB di salah satu bengkel mobil di Jalan Trans Kalimantan. 

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Qadir Jailani menambahkan, dalam kasus penganiayaan ini, pihaknya berhasil menangkap pelaku MI (19). Sedangkan korbannya adalah FA.

Pelaku MI melakukan perbuatan itu lantaran merasa kesal telah di tegur oleh korban, dan menusuk dada sebelah kiri serta melukai lengan kanan korban menggunakan sebuah senjata tajam jenis pisau dapur. 

"Terhadap MI disangkakan Pasal 351 KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," ungkap AKP Abdul Qadir Jailani. 

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda yang dilakukan oleh WS yang merupakan residivis kasus pencurian asal  Kabupaten Kediri. 

WS melancarkan aksinya di sebuah rumah Jalan Tjilik Riwut Gang Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada  Senin (6/5/2024) lalu. Diketahui WS juga melakukan aksinya disejumlah lokasi. 

Terhadap WS dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana, barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hak di waktu malam dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Selanjutnya, Polres Kapuas juga mengungkapkan, 2 perkara tindak pidana persetubuhan anak bawah umur dengan 2 pelaku yang telah diamankan beserta barang bukti. 

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Kemudian, pengungkapan kasus kasus judi online dengan satu orang tersangka berinisial S dan barang bukti uang tunai sebesar Rp630 ribu yang berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Kapuas. 

Terhadap S dikenakan Pasal 303 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. 

Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau kepada para orang tua yang anak-anaknya beranjak remaja, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, karena banyaknya kasus asusila yang melibatkan anak dibawah umur. (rb/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes