TAMIANG LAYANG- Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah setempat.
Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MH (23) warga Jl. Perintis RT. 1 RW. 1 Desa Lumbu Raya Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Neno Efendo saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar, saat ini pelaku sudah ditangkap," kata Ipda Neno Efendo, Selasa (9/7).
Disampaikannya, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (8/7) sekitar pukul 00.30 Wib di sebuah Warung Nasi Goreng Depan Gang Keramat Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Saat itu, korban bersama satu orang rekannya sedang makan. Kemudian datang satu orang tidak dikenal untuk meminjam sepeda motor milik paman nasi goreng tersebut.
Seusai makan, korban pulang dan sampai rumah dalam keadaan tersandar baru sadar bahwa HP I Phone XR milik korban telah tertinggal di warung makan.
Kemudian, korban bersama rekannya kembali ke warung untuk mengambil HP tersebut, namun sesampainya disana, HP sudah tidak ada, dan ditanyakan kepada paman nasi goreng tersebut tidak mengetahui bahwa HP tersebut ada di atas meja makan, namun orang terakhir yang datang adalah orang yang meminjam motor tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp3,9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.
"Mendapat laporan tersebut, anggota langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku MH," ujar Ipda Neno Efendo.
Ipda Neno Efendo menyebutkan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti satu buah HP I Phone XR sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku MH disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," demikian Ipda Neno Efendo. (zi/jp).