BREAKING NEWS

Jumat, 19 Juli 2024

Polres HSS Tangkap Empat Pelaku Pemalsuan BPKB dan STNK Mobil Sekaligus Penggelapan

KANDANGAN- Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan dibackup Unit Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil menangkap empat tersangka pemalsuan BPKB dan STNK mobil pajero sport, penipuan dan penggelapan, Selasa (16/7). 

Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial  WS, AH, AF, dan AFT. Tiga orang pelaku adalah warga Kota Banjarmasin dan satunya warga Kabupaten Barito Kuala, Kalsel. 

Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, menjelaskan, penangkapan ke empat pelaku ini atas laporan korban Sarmidi, warga Desa Gambah Luar Muka, Kandangan, HSS. 

Ia menjelaskan, kronologis pemalsuan berawal pemilik merentalkan mobil Pajero Sport DA 8888 HN kepada tersangka WS yang menggunakan nama palsu Reza Safari pada 15 Juni 2024 lalu. 

Kemudian, pelaku WS menggadaikan mobil tersebut ke korban senilai Rp150 juta, dengan janji ditebus Rp180 juta, dan saat itu korban menerima dokumen berupa BPKB dan STNK yang diserahkan pelaku WS lengkap. 

Setelah beberapa waktu, pemilik rental di Banjarmasin merasa curiga karena mobil yang dipinjam cukup lama berada di Kandangan yang terpantau melalui GPS. Menyadari menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres HSS.

"Atas laporan tersebut, anggota langsung bergegas cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku WS di rumahnya di Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin," ujar Kapolres HSS, AKBP Muhammad Yakin Rusdi, dalam keterangan persnya, di Kandangan, Jum'at (19/7). 

Kemudian, dilakukan interogasi, dan dari pengakuan pelaku WS dokumen tersebut dibuat dan dipalsukan bersama tiga pelaku lainnya yaitu, AH, AF, dan AFT. 

"Selanjutnya, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku AF di Pasar Hanyar Banjarmasin Tengah, AH di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, dan AFT di Jalan Ayani KM 1 Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah," kata AKBP Muhammad Yakin Rusdi. 

Dari tangan pelaku AF berhasil disita satu lembar SIM dan KTP asli, satu lembar KTP palsu atas nama Muhammad Ansyari, satu unit BPKB mobil palsu, dua unit hp, dan mobil pajero sport warna hitam. 

"Sementara dari tangan pelaku AFT disita satu unit monitor 14 inc dan CPA, maouse, keryboad, stemple Polda Kalsel, bantalan stemple, printer, tiga lembar kertas id card, dan satu setrika, serta telepon genggam. Diduga perangkat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut," ujar AKBP Muhammad Yakin Rusdi. 

Kapolres HSS menegaskan, bahwa saat ini ke empat pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HSS guna proses hukum lebih lanjut. 

"Ke empat pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 264 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman delapan tahun penjara,” demikian AKBP Muhammad Rusdi Yakin. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes