MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat di dua tempat kejadian perkara atau TKP berbeda, Senin (15/7).
Pertama, Anggota berhasil mengamankan pelaku berinisial ZL alias Izul (30) warga Jln. Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Pelaku ZL alias Izul ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Barito Kuala, Kalsel.
Dari tangan pelaku ZL alias Izul, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,42 gram dan berat bersih 2,21 gram yang di sembunyikan pelaku di dashboard sebelah kanan sepeda motor milik pelaku.
Turut diamanakan satu buah bekas kotak rokok merk Diva Bold sebagai pembungkus, satu buah HP Vivo Y21, dan satu unit sepeda motor scoopy berwarna merah.
Dari hasil interogasi dari mana mendapat barang haram tersebut, pelaku ZL alias Izul mengaku dari seseorang berinisial AY warga Jln. Alalak, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Atas informasi itu, anggota langsung bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku AY (43) di rumahnya.
Dari tangan pelaku AY yang merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel, itu Polisi berhasil menemukan enam paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 2,49 grambdan erat bersih 1,65 gram.
Kemudian, turut diamankan satu buah dompet kecil warna coklat sebagai penyimpan barang, dua buah kotak HP yang salah satunya sebagai tempat penyimpan barang, satu pack plastik klip kecil, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Marum, mengatakan, bahwa saat ini ke dua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan berada di Mapolres Barito Kuala," ujar Iptu Marum kepada wartawan, Selasa (16/7).
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala, AKP Mashuri, menambahkan, bahwa penangkapan pelaku narkotika jenis sabu ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat.
"Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.
"Kedua pelaku disangkakan pasal tindak pidana narkotika," demikian AKP Mashuri. (hru/jp).