MARABAHAN- Seorang pria berinisial ES (35) warga Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin, Kalsel di tangkap oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Batola. Ia ditangkap karena kedapatan membawa narkotika yang diduga jenis sabu.
Pelaku ES ditangkap di Jalan Komplek Taman Citra Raya Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Batola, Kalsel pada Selasa (9/7) sekira pukul 12.30 WITA.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Marum kepada wartawan, di Marabahan, Kamis (11/7) membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu," kata Iptu Marum.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Batola, AKP Mashuri, menambahkan, bahwa penangkapan pelaku berawal atas informasi yang didapat dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi tersebut, lalu saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang diinformasikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku ES," ujarnya.
AKP Mashuri menyebut, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, anggota menemukan barang bukti dua paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 1,72 gram dan berat bersih 1,38 yang di sembunyikan pelaku dengan cara di genggaman tangan kanannya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti satu buah kertas timah rokok sebagai pembungkus narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.
AKP Mashuri mengatakan, bahwa saat ini pelaku ES beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan tindak pidana narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," demikian AKP Mashuri. (hru/jp).