PALANGKA RAYA- Keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda] Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian lintas Provinsi di beberapa Sekolah yang ada di wilayah Kalteng dan Kalsel patut diacungi jempol.
Pasalnya, selama kurun waktu empat bulan dari Maret hingga Juni 2024. Ditreskrimum dibawah kepemimpinan Kombes Pol Nurendy Irwansyah Putra, berhasil mengungkap sebanyak tujuh (7) kasus pencurian di tujuh (7) tempat kejadian perkara atau TKP pada beberapa sekolah dengan tiga (3) orang tersangka dan 116 barang bukti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, M. Reza Prabowo, Ditreskrimum dan Kabidhumas saat memimpin langsung konferensi pers, di Loby Mapolda setempat, Kamis (4/7) siang.
Kapolda menerangkan, dalam kasus pencurian lintas Provinsi di beberapa sekolah ini setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan tiga pelaku yaitu, AS (33) berasal dari Jakarta, DK (32) berasal dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Ketiga pelaku ini terlibat dalam aksi pencurian atau pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol berada di wilayah Kalteng yaitu, SMAN 3 Bintang Awai di Kabupaten Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kabupaten Barito Timur.
"Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel yaitu, SMAN 2 Paringin Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan," terang Irjen Djoko.
Dari kasus ini, lanjut Djoko, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 116 unit perangkat sekolah. Diantaranya 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp3 juta, dan beberapa barang lainnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," tegas Kapolda.
Kapolda berharap, dengan pengungkapan kasus ini menjadi langkah positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, sehingga kejadian serupa kedepannya tidak terulang lagi.
"Ini adalah upaya nyata Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran dalam menegakkan hukum dan memberikan kemanfaatan dalam melindungi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik dan pelajar," pungkas Irjen Djoko. (emca/jp).