MUARA TEWEH- Pj Bupati Barito Utara, Muhlis menyerahkan pidato pengantar dan materi rapat kepada pimpinan DPRD dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran (TA) 2025 sekaligus penandatanganannfakta integritas penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS TA 2025 pada Rapat Paripurna I DPRD di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (15/7).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua DPRD H Parmana Setiawan, dan Sastra Jaya, serta dihadiri oleh Pj Sekda, Jufriansyah, Anggota DPRD, unsur FKPD, Kepala OPD, dan tamu undangan terkait lainnya.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, menyampaikan, bahwa dalam rangka memenuhi penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh KPK RI sebagaimana surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara perihal Atensi Pemenuhan Aksi MCP pada Proses Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2025 dan guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta upaya pencegahan korupsi, maka dilakukan penandatanganan fakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan KUA dan PPAS TA 2025 antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Pada penyusunan kebijakan umum APBD TA 2025 Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI) Kemendagri, karena hal ini diwajibkan bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Dalam pidato yang diserahkan, Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, menyampaikan, bahwa rancangan KUA PPAS Barito Utara TA 2025 disusun mengacu pada visi dan misi rencana pembangunan daerah tahun 2024-2026, yang bertumpu pada percepatan pembangunan daerah Barito Utara sebagai landasan pencapaian agenda pembangunan daerah dan disinergikan dengan prioritas pembangunan provinsi dan nasional.
"Prioritas pembangunan Kabupaten Barito Utara berdasarkan RPD Tahun 2024-2026 yakni infrastruktur dan energi, pendidikan dan kesehatan, peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya pariwisata dan lingkungan hidup serta reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik,” kata Muhlis.
Ia menjelaskan, dalam penyusunan kebijakan umum APBD TA 2025 sebagimana tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah "Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan".
Untuk itu, kata Muhlis, Pemkab Barito Utara dalam menyusun belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025.
Disamping pembangunan infrastruktur yang masif, pembangunan sumber daya manusia juga menjadi agenda prioritas untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
“Pada kebijakan umum APBD TA 2025 direncanakan tidak terdapat surplus/defisit anggaran atau seimbang antara pendapatan daerah dan belanja daerah,” ungkap Muhlis.
Rancangan tersebut, menurut Muhlis, telah disesuaikan antara sumber daya daerah dengan prioritas pembangunan yang diinginkan sebagai suatu proses penentuan masa depan Kabupaten Barito Utara. (dsk/aml/my/jp).