TAMIANG LAYANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di halaman belakang kantor kejari setempat, Rabu (10/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan dilarutkan ke dalam air.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu dari 133 perkara inkrah periode Desember 2023 hingga Juni 2024," katanya.
Angga Saputra mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari narkotika sebanyak 11 perkara dan pencurian 3 perkara.
Selanjutnya tindak pidana umum informasi dan transaksi elektronik 2 perkara, penipuan 1 perkara, undang-undang kesehatan 1 perkara, dan kejahatan perjudian 1 perkara.
"Kemudian kejahatan terhadap kesusilaan 1 perkara, KDRT 1 perkara, perusakan barang 1 perkara, dan pidana senjata api atau benda tajam 1 perkara," ujarnya.
Angga Saputra menyebut, bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap I tahun 2024. Insya Allah tahap 2 pada Desember 2024 mendatang," terangnya.
Angga Saputra mengatakan, barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap," demikian Angga Saputra. (zi/jp).