TAMIANG LAYANG- Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, Iptu Budi Utomo, menghadiri pemusnahann barang bukti tindak pidana umum yang berketetapan hukum tetap atau inkrah, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rabu (10/7) halaman belakang kantor kejaksaan setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kasi Datun yang juga merupakan Plt. Kasi PB3R Kejari Bartim, Kasi Pidum, Kasi Intelijen, Sekretaris Dinas Kesehatan, Perwakilan Kecamatan Benua Lima, serta tamu undangan lainnya.
Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Resnarkoba Polres Bartim, Iptu Budi Utomo, mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti perkara ini periode bulan Desember 2023 sampai dengan Juni 2024 yang sudah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di Kejari Barito Timur.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana narkotika sebanyak 11 perkara, pencurian 3 perkara, informasi dan transaksi elektronik 2 perkara, penipuan 1 perkara, dan undang-undang kesehatan 1 perkara.
Kemudian, kejahatan perjudian 1 perkara, kejahatan terhadap kesusilaan 1 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 1 perkara, penghancuran atau perusakan barang 1 perkara, dan tindak pidana senjata api atau benda tajam 1 perkara.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Daniel Panannangan melalui Kasi Intelijen Angga Saputra, mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan dilarutkan ke dalam air.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu dari 133 perkara inkrah periode Desember 2023 hingga Juni 2024," katanya.
Angga Saputra menyebut, bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan kegiatan rutin di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
"Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan tahap I tahun 2024. Insya Allah tahap 2 pada Desember 2024 mendatang," terangnya.
Angga Saputra mengatakan, barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk memberikan penyampaian kepada instansi terkait dan masyarakat berbagai bentuk dari barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus berkekuatan hukum tetap," demikian Angga Saputra. (zi/jp).