MARABAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar rapat dengan sejumlah kepala desa (Kades) dari Kecamatan Kuripan, Selasa (2/7), di Gedung DPRD Batola, Marabahan.
Rapat tersebut membahas tentang ganti rugi hak guna usaha atau HGU untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batola Tahun 2024-2044.
Pembahasan pada rapat tersebut melibatkan komisi gabungan DPRD Batola, yakni
Komisi II, Alimansyah, Komisi III, Jauhar Arif, dan Bahriannoor. Sedangkan Kades yang berhadir yakni, Kades Jarenang, Kades Asia Baru, Kades Jambu, dan Camat Kuripan.
Dalam rapat itu, Kades Jarenang, Mahyudi menyampaikan, HGU yang ada di desanya seluas 780 hektare.
"400 hektare sudah di ganti rugi atau tali asih. Tetapi sisanya 380 hektare masyarakat meminta untuk dikeluarkan dari HGU,” kata Mahyudi.
Kades Asia Baru, Fahruddin menyampaikan, bahwa HGU yang ada di desanya seluas 94 hektare. “34 hektare sudah diberikan ganti rugi atau tali asih,” ujarnya.
Sedangkan keterangan dari Kades Jambu, HGU yang ada di desanya seluas 1.000 hektare. Saat ini, 98,83 hektare sudah diberikan ganti rugi atau tali asih.
“Masyarakat Desa Jambu menginginkan luasan HGU 550 hektare. Posisinya sekitar 3 kilometer dari Sungai Barito,” ucapnya.
Berdasarkan informasi dan pembahasan tersebut, diambil kesimpulan bahwa Camat Kuripan, Zulfikar, Kades Asia Baru dan Jambu diberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi dari PT TAL.
Selain itu, pembatasan kegiatan lahan perkebunan di Desa Jarenang, Asia Baru dan Jambu akan diakomodir di pasal ketentuan umum zonasi dan pasal penjelasan. (hru/jp).