TAMIANG LAYANG - Mantan Kepala Desa Balawa, berinisial YT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan Kebun Kas Desa di Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.
Kejaksaan Negeri Barito Timur mengumumkan hal ini setelah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil kebun yang merugikan negara sebesar Rp1.763.549.771,-.
Kasus ini berawal pada tahun 2012, ketika YT masih menjabat sebagai kepala desa dan mengajukan proposal kepada PT. Sawit Graha Manunggal (SGM), membangun kebun kas desa seluas 15 hektare.
Atas kesepakatan yang dibuat pada 15 Maret 2012, perusahaan setuju untuk meminjamkan dana sebesar Rp755.289.945,-. Dana ini digunakan untuk pembebasan lahan dan pembangunan kebun, dengan perjanjian pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk desa dan 30 persen untuk perusahaan.
Pada bulan Maret 2017, kebun mulai menghasilkan keuntungan. Namun, dari keuntungan yang diterima hingga April 2023 sebesar Rp875.917.566, - diduga tidak ada satupun yang masuk ke dalam Kas Desa Balawa.
Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa YT mengelola hasil panen melalui struktur organisasi dan rekening terpisah yang ia kendalikan sendiri.
"Kami menemukan bukti bahwa dana hasil panen tidak disetorkan ke kas desa. YT diduga menggunakan hasil tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan,” ujar Kajari Bartim, Daniel Panannangan kepada wartawan, Rabu (3/7).
Daniel menegaskan, atas tindakannya, YT dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto. Pasal 18 dan Pasal 3 juncto. Pasal 18 UU RI Nomor 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar mengelola dana desa dengan transparansi dan akuntabilitas," demikian Kajari Bartim. (zi/jp).