TAMIANG LAYANG- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan kunjungan ke Pemerintah Desa Bamban, Pemerintah Desa Banyu Landas, dan Pemerintah Desa Gudang Seng, Kecamatan Benua Lima, yang bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai Pendampingan Hukum Keperdataan, Selasa (2/7).
Kegiatan ini diinisiasi dalam upaya untuk memitigasi risiko hukum dan meningkatkan tata kelola keuangan di tingkat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Janang Mula Andri Ronu, menjelaskan, bahwa Pendampingan Hukum Keperdataan bukanlah semata-mata tameng untuk pemerintah desa, tetapi juga sebagai sarana konsultasi hukum yang berkelanjutan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
"Layanan ini diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dengan fokus pada hukum perdata dan administrasi negara, dengan tujuan memitigasi risiko hukum dan mengoptimalkan tindakan pemerintahan," ucapnya.
Pendampingan Hukum ini tidak melibatkan dalam pengambilan keputusan atau organisasi pekerjaan desa, namun berfokus pada memberikan konsultasi yang tidak mengikat namun informatif. Proses konsultasi dilakukan secara aktif dengan permohonan dari pihak desa yang membutuhkan.
"Dalam upaya mendorong pencegahan risiko hukum, Tim Datun juga mengajak pemerintah desa dan SOPD terkait untuk memanfaatkan fungsi Audit Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan review dan audit untuk mendeteksi kesalahan sejak dini," tutur Janang.
Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah hukum di kemudian hari, Kejaksaan Negeri Barito Timur berharap dukungan aktif dari pemerintah desa dalam upaya membangun dan mengelola desa dengan baik. (zi/jp).