PALANGKA RAYA- Sebanyak 16 orang anggota Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (Permadin) Kalimantan Tengah diambil sumpahnya sebagai advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Sujatmiko, Rabu (31/7).
Presiden Permadin, Mahdianur, mengatakan, penyumpahan terhadap anggota Permadin berjalan lancar dan ada juga organisasi advokat lain ikut bergabung untuk diambil sumpahnya.
"Angggota Permadin Kalteng yang sudah lulus PKPA sebanyak 50 orang, tetapi mereka masih dalam tahap magang dan kita tidak bisa daftarkan mereka untuk diambil sumpahnya karena usianya masih di bawah 25 tahun," kata Mahdianur kepada wartawan.
Mahdianur berharap, para advokat yang telah diambil sumpahnya ini agar menjadi advokat profesional, menjunjung tinggi kode etik dan marwah advokat.
"Dan janji yang diucapkan oleh peserta menjadi dasar dan barometer para advokat yang sudah disumpah. Itu harapan kami agar dijalankan sebaik baiknya. Tentunya tidak terlepas dari pengawasan DPP Permadin Kalteng," ucapnya.
Dewan Pembina Permadin Pusat, Fredy Rikaltra, mengatakan, apa yang sudah terbentuk saat ini diharapkan akan berkembang dan lebih maju ke depannya.
"Permadin itu akan membentuk dan mengembangkan advokat yang berintegritas dalam penegakan hukum ke depan dengan prisip integrated and dedecation itu visi misi kami," ungkap Fredy.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Sigit, menuturkan, bahwa terdapat 19 advokat yang diambil sumpah, 16 orang diantaranya dari Permadin.
"Ada 19 orang yang diambil sumpah sebagai advokat," ujarnya.
Ia menambahkan, usai melakukan penyumpahan selanjutnya dilakukan sosialisasi. Pasalnya, persidangan kali ini secara elektronik.
"Tujuannya mengurangi tatap muka agar tidak terjadi KKN," ujar Sigit.
Harapannya supaya lebih banyak masyarakat bekerjasama dengan advokat supaya objektif. Karena di pengadilan ini dalam penegakan hukum bekerjasama dengan penegak hukum lainnya.
"Tetapi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," harapannya. (emca/jp).