BREAKING NEWS

Sabtu, 01 Juni 2024

Tim PKS Bartim Selesaikan Sengketa Tanah Warga Bentot dan PT KSL dengan Beberapa Kesepakatan

TAMIANG LAYANG- Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS) Kabupaten Barito Timur berhasil menyelesaikan sengketa lahan antara warga Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, dengan PT Ketapang Subur Lestari (KSL). Penyelesaian ini dicapai melalui beberapa kesepakatan dalam mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Patangkep Tutui, Jum'at (31/5). 

Mediasi dipimpin oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, dan turut dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Setda Bartim Yusia S Kameng beserta staf, Camat Patangkep Tutui Simon Stevins Oktavianus beserta staf, perwakilan Polsek setempat, pihak PT KSL, Kepala Desa Bentot, Ketua BPD, dan warga Desa Bentot.

Ari Panan P Lelu mengungkapkan, rasa syukurnya karena mediasi berjalan dengan aman dan lancar, meskipun sempat terjadi ketegangan. 

"Meski tadi sempat terjadi ketegangan, namun berakhir dengan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak," ujarnya kepada wartawan usai mediasi.

Kesepakatan yang dicapai meliputi beberapa poin penting, di antaranya:

1. Tindak Lanjut Surat Bupati : Berdasarkan Surat Bupati Barito Timur No. 525/617/V/DPKP tanggal Mei 2023 tentang pelepasan lahan kanan-kiri jalan umum Desa Bentot-Tangkan di areal PT KSL, disepakati bahwa lahan tersebut yang tidak dimanfaatkan oleh PT KSL akan dikelola oleh masyarakat setempat menjadi lahan produktif dengan kerjasama PT KSL. Pimpinan PT KSL diminta memberikan tanggapan tertulis terhadap hal ini paling lambat pada 1 Juli 2024.
   
2. Kemitraan Ekonomi : PT KSL bersedia bermitra dengan warga Desa Bentot dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat setempat. Pelaksanaan kemitraan ini akan diusulkan melalui Kepala Desa Bentot dengan tembusan kepada Camat Patangkep Tutui untuk dibahas bersama.

3. Pembangunan Wilayah : PT KSL juga menyatakan kesediaannya untuk bekerjasama dengan Pemerintah Desa Bentot dalam upaya pembangunan wilayah.

Camat Patangkep Tutui, Simon Stevins Oktavianus, menyampaikan harapannya agar manajemen PT KSL segera menindaklanjuti kesepakatan ini dalam waktu satu bulan. 

"Harapan kami, dengan batas waktu yang telah ditetapkan 1 bulan dan sudah tertuang di dalam kesepakatan itu, kiranya manajemen PT KSL dapat menjawabnya, supaya masyarakat mengetahuinya," ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan sengketa tanah antara warga Desa Bentot dan PT KSL dapat diselesaikan secara permanen, sehingga hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali harmonis dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat setempat. (zi/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes