BREAKING NEWS

Sabtu, 29 Juni 2024

Poktan Lewu Taheta Laporkan Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng ke Bidpropam

PALANGKA RAYA- Angggota Kelompok Tani Lewu Taheta, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya melalui kuasa pendampingnya Men Gumpul, melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Bidpropam atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani pelaporan Mujianto terhadap Daryana. 

"Setelah adanya pengaduan dan laporan ini, kami berharap Bidpropam Polda Kalteng agar memeriksa semua penyidik yang menangani kasus laporan Mujianto terhadap Daryana agar diperiksa," ungkap Men Gumpul kuasa pendamping Poktan Lewu Taheta, Jum'at (28/6) di Palangka Raya.

Anggota Poktan Lewu Taheta kecewa dengan penyidik yang telah menaikkan status Daryana selaku Ketua Poktan Lewu Taheta dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan atas dugaan pemalsuan surat.

Men Gumpul, menganggap penyidik bekerja tidak secara profesional, selama proses penyelidikan, penyidik dan pelapor tidak pernah menunjukkan bukti surat palsu yang dituduhkan kepada Daryana.

Gumpul juga menyoroti tindakan penyidik yang dinilai melampaui kewenangannya, seperti mengukur dan mengambil titik koordinat tanah milik Kelompok Tani Lewu Taheta tanpa dasar yang jelas.

Men Gumpul menerangkan, bahwa pada tanggal, 6 November 2023, penyidik bersama petugas dari BPN Kota Palangka Raya dan pelapor Daryana turun ke lahan milik masyarakat Lewu Taheta melakukan pengukuran. Namun, tindakan ini dianggap tidak adil oleh Men Gumpul karena untuk luasan lahan Mujianto atau Poktan Jadi Makmur Trans Kalampangan, tidak diukur.

"Jika itu masuk wilayah manapun itu hanya masalah keperdataan dan ranah pemerintah. Kelompok Tani lewu Taheta berpatokan pada peta yang ada di kelurahan bahwa batas mereka berdasarkan fakta lapangan di kanal PLG," jelas Men Gumpul.

Gumpul juga mempertanyakan keterlibatan Lurah Kalampangan dalam kasus ini, mengingat yang bersangkutan bukan pihak yang bersengketa. Selain itu, penyidik dituding melakukan intimidasi dengan nada mengancam agar surat Poktan Lewu Taheta dicabut, serta menyita dokumen penting dari kelurahan saat meminta keterangan dari Kasipem Kelurahan Sabaru.

Menutup pernyataannya, Gumpul berharap Bidpropam Polda Kalteng memeriksa penyidik yang menangani kasus ini. Ia juga menekankan jika laporan Mujianto terhadap Daryana tidak terbukti, maka loporan tersebut harus dihentikan penyelidikan dan penyidikan nya.

Menanggapi laporan Poktan Lewu Taheta ke Bidpropam, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan, bahwa laporan pengaduan telah diterima dan akan segera diproses. 

"Terkait dengan pelaporan ke Propam, saat ini laporan pengaduan sudah diterima dan nanti segera akan dilakukan proses oleh Propam Polda Kalteng terkait aduan tersebut kita tunggu hasilnya," tulis Kabid Humas Polda Kalteng, Jum'at petang melalui pesan singkat. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes