BREAKING NEWS

Kamis, 20 Juni 2024

Poktan Lewu Taheta Gelar Aksi Damai

PALANGKA RAYA- Puluhan anggota Kelompok Tani (Poktan) Lewu Taheta melakukan aksi damai di atas lahan pertanian miliknya, di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Rabu (19/6).

Kekecewaan tersebut diungkapkan pendamping masyarakat Poktan Lewu Taheta, Men Gumpul. Ia menjelaskan, bahwa laporan terhadap Ketua Poktan Lewu Taheta, Daryana yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu ke Polda Kalteng naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami sangat kecewa terhadap tindakan penyidik yang menaikan laporan Mujianto ke Daryana dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Men Gumpul saat diwawancarai awak media di lokasi lahan tersebut.

Men Gumpul menambahkan, surat yang dipersoalkan adalah surat tanah yang diterbitkan Kelurahan Sabaru dan ditandatangani Camat Kalampangan dengan prosedur yang benar.

“Demo damai ini adalah bentuk keprihatinan kami, masyarakat Lewu Taheta atas yang dilakukan penyidik menaikkan laporan yang menurut kami tidak rasional, tanpa dasar dan tanpa alat bukti,” kata Men Gumpul di Palangka Raya.

Aksi tersebut, terang Men Gumpul, selain diikuti oleh anggota Lewu Taheta juga diikuti sejumlah warga dan anggota kelompok tani di sekitar. Pasalnya, luasan lahan yang diklaim oleh kelompok yang membuat laporan termasuk lahan pertanian milik kelompok tani lainnya.

"Kami pun tidak mengetahui surat palsu mana yang menjadi dasar laporan tersebut dan tanah yang mana digunakan Daryana untuk menyerobot tanah,” ucapnya.

Men Gumpul menduga terjadi ketidakprofesionalan oknum penyidik. Pasalnya, saat diperiksa, mantan Lurah Sabaru diduga diberi pilihan salah satunya mencabut surat tanah yang telah diterbitkan.

"Kepada (mantan) lurah diminta untuk membuat pilihan mencabut SPPT yang ada. Sedangkan itu tidak palsu. Itu permintaan dari penyidik,” ujar Men Gumpul.

Kedepan, Men Gumpul berencana membuat laporan ke Propam Polda Kalteng terkait hal tersebut. 

Dia juga telah membuat surat untuk Presiden RI, Menteri ATR/BPN, Menkopolhukam, Kapolri dan Kapolda Kalteng. 

Ia berharap, kepada para pejabat negara ini agar segera turun ke lahan untuk melihat apa yang terjadi sesungguhnya disini, karena ini sudah menjadi mata pencaharian masyarakat

“Karena Kelompok Tani Lewu Taheta mendiami lahan ini sejak tahun 2017 dengan luasan lahan sekitar 200 hektare dengan pemiliknya berjumlah sekitar 160 orang. Bahkan lahannya sudah tanam tumbuh, jalan-jalan disini juga hasil swadaya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, surat SPPT milik Poktan Lewu Taheta diterbitkan oleh pemerintahan yang sah, bahkan teregister dan terdaftar di kelurahan hingga kecamatan.

“Bahkan yang tandatangan pun pejabat yang berwenang, prosesnya pun tidak ada aturan yang dilanggar. Kami hanya meminta penyidik agar bertindak adil secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Terpisah, Daryana menuturkan, bahwa ini bukan ranah pidana. Bahkan dirinya sempat bertanya kepada penyidik surat palsu mana yang ia buat. Hingga akhirnya laporan tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

"Jadi, jika laporan ini dipaksakan hingga akhirnya saya ditetapkan tersangka, tentu saya tidak tinggal diam dengan mengajukan praperadilan. Intinya saya tidak pernah membuat dan menggunakan surat palsu,” singkatnya.

Atas tudingan-tudingan yang disampaikan pihak Poktan Lewu Taheta, Kuasa Hukum Kelompok Tani (Poktan) Jadi Makmur, Rusli Kliwon membantah dengan tegas. 

Menurutnya dengan bukti yang dipegang, pihaknya menilai ada perbuatan tindak pidana pasal 263 ayat 2 KUHP. Karena bukti-bukti sudah ada, makanya pihaknya laporkan ke Polda Kalteng.

“Jadi berdasarkan bukti-bukti yang kami pegang dan adanya unsur dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu, makanya kami laporkan ke Polda Kalteng,” tuturnya.

Terkait laporan pihaknya yang naik ke penyidikan, itu sudah kewenangan penyidik. Jadi masalah teknis semuanya diserahkan ke penyidik. Intinya dibuktikan saja nanti karena bukti-bukti dan dikroscek BPN menunjukan bahwa lahan tersebut masuk wilayah administrasi Kelampangan.

"Itu terbukti berdasarkan Perwali Nomor 31 Tahun 2004 tentang penetapan tapal batas dan luas wilayah Kecamatan dan Kelurahan, bahwa lahan tersebut masuk wilayah Kelampangan. Intinya bukti yang ditudingkan ke terlapor itu memang palsu,” pungkasnya. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes