BREAKING NEWS

Sabtu, 22 Juni 2024

Pj Bupati Seruyan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD

KUALA PEMBUANG- Pj Bupati Seruyan, H Djainuddin Noor, mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Seruyan. Kegiatan dilaksanakan dilapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, Jum’at (21/6) malam.

Sebanyak 46 Kepala Desa dan 436 BPD yang dikukuhkan itu berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 39 ayat (1) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 berbunyi "Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan. 

Pj Bupati Seruyan, H Djainuddin Noor berharap, dengan pengukuhan ini, kinerja Kepala Desa dan BPD dapat meningkat sebagai mitra pemerintah dan menjadi ujung tombak dari pemerintahan, serta mengayomi masyarakatnya sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan benar. 

"Dan selalu bersinergi dan pararel, baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah," harapnya. 

Pj Bupati H Djainuddin Noor juga menekankan beberapa hal agar Kepala Desa dan BPD bekerja dan melaksanakan tugasnya dengan tulus dan iklas, dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan tupoksi dan perundang-undangan yang berlaku. 

Selain itu, sebagai unsur pemerintahan kepala desa dan BPD merupakan mitra pemerintah maupun masyarakat. 

"Untuk itu, harus membangun komunikasi yang harmonis dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah desa," imbuhnya. 

Ia juga menekankan, dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Alokasi Dana Desa dan kebijakan pemerintah pusat melalui Dana Desa, agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan. 

"Sehingga pada tahap pelaksanaan dapat lebih efektif, transparan dalam penggunaan keuangan, serta pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku yang ada di indonesia," ujar H Djainuddin Noor. 

Kemudian, kata H Djainuddin Noor, menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan.

"Shingga dapat mendorong terwujudnya kemandirian desa, baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam mewujudkan kerangka grand strategi Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan," demikian H Djainuddin Noor. (gan/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes