BREAKING NEWS

Rabu, 19 Juni 2024

Pemkab Barito Kuala Gelar Rakor SP4N Lapor

MARABAHAN- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N - Lapor) di Aula Selidah, Rabu (19/06).

Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Diskominfo Barito Kuala, Hery Sasmita, dan diikuti Pejabat Lapor SKPD, serta Kecamatan, dengan mengundang narasumber dari Diskominfo Provinsi Kalsel Chairun Ni’mah, S.S., M.AP.

Hery Sasmita mengatakan, terselenggaranya Rakor SP4N Lapor ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat berupa aspirasi maupun pengaduan terhadap layanan pemerintah. Melalui aplikasi Lapor pula, masyarakat dapat turut serta berperan dalam pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.

"Pentingnya peranan semua pihak tidak terkecuali oleh Admin Lapor untuk mensukseskan salah satu layanan aspirasi dari pemerintah khususnya di masyarakat Barito Kuala. Oleh karena itu, kita terus berupaya meningkatkanan kualitas maupun kuantitas dari pelaksanaan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat tersebut salah satunya melalui Rapat koordinasi pada hari ini,” ujar Hery.

Disampaikan Hery, bahwa pejabat dan admin Lapor di SKPD telah turut membantu menjalankan roda pemerintahan yang melayani melalui respon aspirasi dan pengaduan pada Lapor. 

Warga Barito Kuala dapat memberikan laporan mengenai pelayanan publik yang sesuai atau tidak sesuai dengan standar pelayanan, sehingga kinerja pelayanan publik dapat ditingkatkan bersama. 

"Aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, harus menjadi perhatian pemerintah. Sejalan dengan itu dibutuhkanlah pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat," sampainya. 

Sementara itu  Chairun Ni'mah dalam materinya menjelaskan tentang dasar hukum pengelolaan SP4N LAPOR dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permenpan 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. 

Chairun Ni'mah juga menjabarkan strategi untuk pengelolaan SP4N LAPOR dengan penunjukan pejabat penghubung pada tiap SKPD.

Ia mengatakan,sebelum aduan disposisi ke pejabat penghubung, admin koordinator Batola harus berkoordinasi dengan pejabat penghubung yang berpotensi untuk menindaklanjuti aduan berdasarkan kewenangannya masing-masing.

"Tujuannya agar aduan lebih cepat ditindaklanjuti dan tidak salah terdisposisi," jelasnya. (aa/ali/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes