BANJARMASIN- Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Kalsel, Roy Rizali Anwar, memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) “Rumah Banjar”, berkenaan dengan empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) pada Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK, di ruang rapat DPRD Kalsel, Rabu (26/6).
Adapun empat raperda tersebut yaitu, tentang Perubahan Bentuk Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Menjadi Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalsel Perseroda, kedua tentang Penambahan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel Kepada Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kalsel Perseroda, ketiga tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan keempat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045.
Total ada delapan fraksi DPRD Kalsel yang memberikan pandangan umum, yang mana secara umum mendukung adanya produk hukum tersebut untuk di Perdakan, melihat kemanfaatan yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat Kalsel dan mendukung kemajuan perkembangan pembangunan daerah.
"Perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan. Masukan-masukan tersebut sangat berharga bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan yang akan kita terapkan,” ujar Ir. Roy Rizali Anwar membacakan sambutan Paman Birin, sapaan akrab Gubernur Kalsel.
Dalam rapat paripurna itu, diputuskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Perda.
Terhadap keputusan ini, Paman Birin berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil pembahasan ini dengan sebaik-baiknya. Persetujuan yang telah diterbitkan oleh DPRD Kalsel ini, ujarnya, akan diproses dan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
"Catatan yang terkait dengan pelaksanaan APBD, yang telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Kalsel, baik dalam bentuk saran, koreksi, maupun rekomendasi, akan sangat kami perhatikan. Masukan-masukan berharga ini merupakan cerminan dari fungsi pengawasan DPRD. Tentunya, kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan tersebut demi perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang,” ujar Paman Birin dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Hj Karmila Muhidin, menggantikan Ketua DPRD Kalsel tersebut.
“Selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Keputusan DPRD ini kami sampaikan kepada gubernur untuk selanjutnya sebelum diundangkan dalam lembaran daerah, terlebih dahulu akan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan dan peraturan Perundang-Undangan,” jelas Hj Karmila Muhidin menutup rapat paripurna. (sar/mah/jp).