BREAKING NEWS

Sabtu, 29 Juni 2024

KPK Bekerjasama Dengan Pemprov Kalsel Gelar Rakor Penataan Perizinan Sektor Tambang

BANJARMASIN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Kalsel menggelar Rapat koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang, baik Tambang dalam Kawasan Hutan dan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Mahligai Pancasila, Kamis (27/6). 

Rakor yang diikuti Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalsel itu dibuka langsung oleh Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata, dan dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar.

Dalam pembukaan itu, Pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyampaikan, bahwa hutan maupun tambang untuk kawasan Kalimantan menjadi sumber penerimaan terbesar baik APBD baik dari retribusi maupun pajak. Terkait eksploitasi sumber daya alam tidak bisa lepas dengan kelestarian lingkungan.

"Sangat erat hubungannya antara kelestarian lingkungan maupun untuk kemanfaatan ekonomi. Ini pilihan bagi daerah-daerah mau mengekploitasi atau mau melestarikan hutan untuk anak cucu kita. Ini harus menjadi kepentingan kita bersama,” ungkap Alexander Mawarta.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Paman Birin melalui Sekdaprov, Roy Rizali Anwar, mengungkapkan, sektor pertambangan memang memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Kalsel. Namun, di balik potensi ekonomi yang besar ini, tentu saja dihadapkan pada tantangan utama bagaimana menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan upaya pelestarian lingkungan.

"Kegiatan pertambangan, terutama yang berada di kawasan hutan, memiliki dampak lingkungan yang harus kita kelola dengan bijak. Kita harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam kita tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan generasi mendatang,” ungkap Paman Birin dalam sambutan tertulisnya.

Paman Birin juga mengatakan, rapat koordinasi ini memiliki arti yang sangat penting dan momentum untuk duduk bersama, bertukar pikiran, dan mencari solusi terbaik dalam menata perizinan sektor tambang di Kalimantan Selatan.

"Melalui forum ini, kita diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya pro-investasi, tetapi juga pro-lingkungan dan pro-rakyat,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Paman Birin juga memaparkan beberapa poin penting yang akan menjadi fokus dalam penataan sektor pertambangan, khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kalimantan Selatan, yakni :

Pemerintah provinsi akan segera mengintegrasikan data perizinan serta proses perizinan MBLB dengan pemerintah kabupaten/kota. Integrasi ini akan dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku. 

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap izin yang diberikan selaras dengan perencanaan tata ruang dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

"Melakukan penyempurnaan regulasi pertambangan MBLB dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Dalam proses ini, kami akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara komprehensif. regulasi yang akan kita sempurnakan harus mampu menjamin keberlanjutan lingkungan, memberikan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar tambang, serta tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi," ujar Paman Birin. 

Berdasarkan data yang telah dikumpulkan dan integrasikan, selanjutnya perlu segera menyusun rencana aksi tindak lanjut. Rencana berisi langkah-langkah penyelesaian dan perbaikan yang konkret, komprehensif, dan terukur. Setiap masalah yang teridentifikasi akan dicarikan solusinya, dengan target waktu penyelesaian yang jelas. 

"Rencana aksi ini akan menjadi panduan bagi kita semua dalam melaksanakan penataan sektor MBLB di Kalimantan Selatan," ujar Paman Birin. 

Seluruh pelaku usaha yang melakukan aktivitas eksploitasi penambangan MBLB wajib memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan memberikan kontribusi yang adil bagi pendapatan daerah.

Adapun terkait dengan penarikan retribusi atau pajak MBLB untuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Paman Birin menambahkan, adanya dilema dalam tersebut karena di satu sisi, ada arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penarikan retribusi MBLB hanya diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan yang memiliki izin. Namun, di sisi lain, juga menyadari bahwa retribusi/pajak MBLB ini sangat diperlukan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung kegiatan pembangunan.

"Menghadapi situasi ini, kami menginstruksikan jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah untuk mencari mendiskusikan cara-cara yang mungkin ditempuh untuk mengelola situasi ini, termasuk kemungkinan regulasi khusus atau mekanisme alternatif yang dapat diterapkan. Saya menyadari bahwa ini adalah isu yang sensitif dan kompleks. Oleh karena itu, dalam proses ini, kita akan melibatkan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa solusi yang kita ambil dapat diterima dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Selain itu, Pemprov Kalsel juga melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi teknis terkait. Dengan harapan dapat meminimalisasi dampak negatif kegiatan pertambangan ilegal, baik terhadap lingkungan maupun terhadap aspek sosial ekonomi masyarakat.

"Saya mengajak kepada seluruh peserta untuk berdiskusi secara terbuka dan konstruktif demi kemajuan Kalsel. Marilah kita manfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar pikiran, berbagi pengalaman, dan mencari solusi terbaik bagi permasalahan yang kita hadapi. Setiap pemikiran dan masukan dari anda semua sangat berharga dalam upaya kita mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik,” harapnya. (end/mah/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes