MARABAHAN- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Kuala, Akhmad Wahyuni, menyampaikan bahwa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batola 2024 diperkirakan akan ada tambahan 4.280 pemilih baru.
"Data ini berdasarkan penduduk asli Batola yang sudah terdaftar dan dipilah oleh sistem sebagai pemilih baru yang cukup umur hingga 27 November 2024," ujar Akhmad Wahyuni saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (20/6).
Menurutnya, data pemilih Pilkada Batola 2024 ini berasal dari data pemilih legislatif 2024 yang ditambah dengan hasil perekaman 4.280 pemilih baru yang akan genap berusia 17 tahun pada hari pemilihan.
Namun, Akhmad Wahyuni menegaskan, bahwa data ini bisa berubah hingga waktu pemilihan karena adanya kemungkinan perpindahan penduduk.
"Bisa saja ada warga yang sebelumnya berdomisili di luar wilayah Batola berpindah dan mendaftarkan diri menjadi warga Batola. Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, warga yang tinggal dan menetap di Batola lebih dari enam bulan wajib memiliki KTP Batola," tegasnya.
Untuk mempermudah kepengurusan perpindahan penduduk, masyarakat cukup datang ke kecamatan dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP.
"Proses ini tidak lagi memerlukan kunjungan ke Disdukcapil di alamat sebelumnya, cukup di Disdukcapil wilayah yang diinginkan, seperti Desa Sungai Lumbah atau Handil Bakti. Petugas Disdukcapil yang ditempatkan di setiap kecamatan siap membantu, dengan jumlah petugas bervariasi antara dua hingga empat orang per kecamatan, seperti di Kecamatan Alalak yang memiliki empat petugas," ujar Akhmad Wahyuni.
"Jika ingin cepat, warga bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil Batola. Jangan gengsi ber-KTP Batola jika sudah menetap di wilayah ini. Jika tidak ingin ber-KTP Batola, jangan ambil rumah di perumahan wilayah Batola," imbuh Wahyuni.
Akhmad Wahyuni mengingatkan, bahwa penduduk yang masih ber-KTP luar Batola tetapi tinggal di wilayah Batola sering kali mengeluh tentang fasilitas seperti air leding, jalan, dan listrik, meskipun mereka tidak terdaftar sebagai warga Batola.
"Saya meminta kepala desa untuk tidak melayani warga yang bukan ber-KTP Batola," tambahnya.
Selain itu, Wahyuni juga mengimbau masyarakat untuk segera mengurus akte kelahiran bagi anak-anak yang belum memilikinya, serta melaporkan kematian anggota keluarga kepada perangkat RT, kades, atau lurah setempat agar data kependudukan dapat tertib.
"Dengan tertibnya data kependudukan, kami bisa memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Batola," pungkasnya. (lim/tur/jp).