BREAKING NEWS

Rabu, 12 Juni 2024

HAF : Sinergitas Eksekutif dan Legislatif Menjadi Daya Dorong Keberhasilan Pembangunan di HSS

KANDANGAN- Ketua DPRD Hulu Sungai Selatan, H Akhmad Fahmi, menyampaikan sinergitas terjalin antara eksekutif dan legislatif selama ini menjadi pendukung dan daya dorong keberhasilan pembangunan di HSS.

"Kami mengapresiasi berbagai keberhasilan pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten HSS di tahun 2023. Semoga pembangunan di daerah kita ke depannya terus lebih baik lagi,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, di Kandangan, Rabu (12/6). 

Dijelaskannya, setelah penyampaian Raperda LKPj pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, maka pihaknya dari DPRD HSS nantinya akan membahas secara internal.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang berhadir dan mengikuti rapat paripurna ini, dalam menjalankan salah satu tugas atau fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan.

"Alhamdulillah rapat paripurna hari ini dengan dua agenda telah berjalan dengan lancar, pertama paripurna penyampaian raperda LKPj 2023 dan kedua tanggapan eksekutif untuk pandangan umum fraksi-faksi atas raperda RPJPD HSS 2025-2045,” terangnya.

Adapun penyampaian raperda tentang LKPj tahun anggaran 2023 pada hakikatnya merupakan sesuatu yang sangat penting, dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan yang bersifat rutin ini merupakan bagian dari siklus dan mekanisme penyelenggaraan APBD, di mana pertanggungjawaban ini dapat dijadikan landasan untuk introspeksi dan koreksi, serta evaluasi terhadap apa yang sudah dilaksanakan selama tahun anggaran.

Disamping sebagai upaya dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah, sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan melayani.

Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 194 disebutkan kepala daerah menyampaikan raperda LKPj.

Raperda ini memuat pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. (ari/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes