BREAKING NEWS

Jumat, 21 Juni 2024

BPN Kabupaten Barito Kuala Terbitkan 5.200 Sertifikat Melalui Program PTSL Tahun 2024

MARABAHAN- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala, Farizal AB, mengumumkan, bahwa pada tahun 2024 ini telah berhasil menerbitkan 5.200 sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Hal itu diungkapkan oleh Farizal saat ditemui awak media di kantornya, Kamis (20/6).

Farizal menjelaskan, bahwa program PTSL telah berjalan sejak tahun 2017 dan dilaksanakan secara bertahap dari desa ke desa. 

"Setiap desa mendapatkan giliran secara bergantian, dan untuk tahun 2024 ini, program sudah hampir selesai, tinggal menunggu tahap akhir. Jika ada penambahan, maka akan ditambah lagi," terangnya.

Farizal menambahkan, bahwa tahun ini, target utama BPN Kabupaten Barito Kuala adalah menerbitkan 5.200 sertifikat tanah. Namun, penerbitan sertifikat tidak memiliki batasan tertentu dan sangat bergantung pada hasil pengukuran tanah serta kelengkapan berkas yang diajukan oleh masyarakat. 

"Setelah pengukuran dan pemeriksaan kelengkapan berkas, barulah sertifikat dapat diterbitkan," tambah Farizal.

Menurutnya, Program PTSL ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia yang diarahkan untuk dilaksanakan di setiap kabupaten di Indonesia. 

Farizal menuturkan, langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL, di antaranya menyiapkan syarat-syarat seperti segel, bukti PBB, dan menandai batas-batas tanah milik.

"Kemudian, pengukuran akan dilakukan dan setelah itu sertifikat tanah akan diterbitkan," jelas Farizal. 

Ia juga menekankan pentingnya memiliki sertifikat tanah yang terdaftar di kantor pertanahan negara. 

"Dengan sistem digital yang kami miliki sekarang, data tanah disimpan dengan aman di BPN, sehingga pemilik tanah hanya perlu menyimpan sertifikat fisiknya saja," ujarnya.

Farizal menegaskan, bahwa BPN Kabupaten Barito Kuala berkomitmen untuk membantu mempercepat proses pensertifikatan tanah masyarakat. 

"Kami berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka melalui penerbitan sertifikat," tegasnya.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Barito Kuala, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (lim/tur/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes