TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah atau BPKAD setempat melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang kebijakan akutansi pemerintah daerah dan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD, di ruang rapat kantor bupati setempat, Rabu (26/6).
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, dan dihadiri Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD Bartim, beberapa pejabat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, menyampaikan, bahwa sosialisasi Peraturan Bupati Barito Timur nomor 13 tahun 2024 tentang kebijakan akutansi pemerintah daerah ini dilaksanakan dalam rangka perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Barito Timur.
Ari Panan berharap kepada peserta yang hadir untuk mencermati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati tersebut, dan jika ada hal yang tidak jelas, tanyakan dan diskusikan.
"Kami juga berharap agar peserta yang hadir turut aktif sehingga selesai kegiatan ada hasil yang di dapat untuk diimplemetasikan nantinya," harapnya.
Ia menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, ada beberapa kegiatan yang kemudian menjadi temuan karena dalam realisasinya tidak sesuai ketentuan.
"Ini menjadi catatan dan harus dicermati kembali sehingga pada tahun anggaran berikutnya tidak terulang kembali," jelas Ari Panan P Lelu.
Sementara itu, Kepala BPKAD Bartim, Misnohartaku, mengatakan, bahwa kebijakan akutansi pemerintah daerah ini merupakan Peraturan Bupati atau Perbup yang mengatur tata cara penyusunan pelaporan keuangan sesuai standar akutansi pemerintahan.
"Ini juga merupakan proyek perubahan atau proper saya dalam rangka mengikuti diklat kepemimpinan tingkat II," kata Misno.
Ia menjelaskan, bahwa berdasarkan proper yang diajukan, ini adalah sinergi penguatan fungsi akutansi SOPD dalam rangka peningkatan kualitas pelaporan keuangan pemerintah daerah pada Pemkab Barito Timur.
Menurutnya, itu ada dua kunci yaitu, pertama sinergi, bahwa pelaporan keuangan itu tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersinergi atau bekerjasama seluruh entitas akutansinya. Jika satu SOPD laporan keuangannya tidak memenuhi syarat atau standar, maka akan berpengaruh ke laporan keuangan semuanya.
Kedua, penguatan fungsi akutansi SOPD, karena sampai saat ini masih lemah fungsi akuntansinya. Jadi, kemampuan sebuah SOPD untuk menghasilkan laporan keuangan yang sesuai standar belum optimal sehingga laporan SOPD itu tidak menggambarkan laporan keuangan atau LK konsolidasinya.
"Untuk itu, nanti akan kita terbitkan dokumen Peraturan Bupati atau Perbup ini untuk regulasinya dan di breakdown atau dirinci lagi dengan aplikasinya. Kemudian, peningkatan sumber daya manusia atau SDM di SOPD yang bekerja di rangkaian akhir pengelolaan keuangan yaitu, penyusunan pelaporan," tutur Misno.
Misno menyebut, ada beberapa yang terkait pelaporan, pertama pejabat penatausahaan keuangan atau PPK yang seringkali melekat pada sekretaris atau kasubbag perencanaan dan keuangan.
Kemudian, bendahara pengeluaran yang mengurus belanja, bendahara penerima yang mengurus penerima yang mengurus pendapatan asli daerah atau PAD dan lainnya.
Lalu, pembuat daftar gajih untuk sinkronisasi pajak-pajak pusat, dan terakhir pengurus barang yang menghasilkan neraca.
"Jadi, jika kapasitas mereka belum sampai, maka harus dilatih, dan nanti akan kita lakukan pelatihan. Kita juga sudah ada pembicaraan dengan PKN STAN atau Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN, dan dalam waktu dekat akan kita tindaklanjuti," demikian Misno. (zi/jp).