MARABAHAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Kuala laksanakan Sosialisasi Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Barito Kuala, Rabu (8/5) di Aua Bahalap.
Dalam sambutannya Ketua KPU Barito Kuala, Rusdiansyah, menyampaikan, bahwa saat ini sudah memasuki tahapan penghujung yang sebagaimana tercantum dalam PKPU 3 tahun 2022, dimana ada 12 tahapan dan kemarin baru saja menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih untuk DPRD di Kabupaten Barito Kuala yang berada dalam tahapan ke 10 dan nantinya akan memasuki tahapan ke 11 yang merupakan tahapan terakhir.
"Pelantikan calon terpilih, insya Allah seusai dengan akhir masa jabatan pada 9 Agustus 2024 berakhir tugas KPU Barito Kuala dan tahap Pemilu Pileg tahun 2024. Namun, masih ada sedikit sisa administrasi yang harus diselesaikan terkait dengan pelantikan nanti,“ ungkapnya.
Ia menyebutkan, proses-proses dalam tahapan pelantikan yaitu, penyampaian SK, baik itu pencalonan maupun dewan terpilih yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah, dan kewajiban dari partai-partai politik untuk menyerahkan LHKPN yang diberikan jenjang waktu 21 hari sebelum pelantikan.
Rusdiansyah menuturkan, bahwa tahapan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) sudah berjalan selama 5 bulan terhitung pada tanggal 26 Januari 2024 dari 10 bulan tahapan.
"Dalam tahapan saat ini, KPU sudah menyiapkan badan AD HOC, yang mana sesuai amanah harus kembali membentuk badan AD HOC," ujar Ketua KPU yang biasa dipanggil dengan sebutan Rusdi tersebut sembari mengatakan, berlanjut perekrutan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang mana saat ini sudah dalam tahapan pendaftaran dan akan ditutup pada pukul 00.00 Wita.
"KPU juga sudah membentuk juri dan panitia sayembara maskot serta sayembara jinggle yang memang diamanahkan dan diserahkan untuk Kabupaten Barito Kuala ataupun di setiap kabupaten di provinsi masing-masing, dan sampai saat ini juga akan diputuskan siapa pemenang dari lomba tersebut," ungkap Rusdi.
Rusdi juga menyebutkan, tentang pendaftaran Calon Perseorangan dalam Pilkada di Barito Kuala.
Dijelaskan Rusdi, waktu tahapan dukungan persyaratan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 19 Agustus untuk perseorangan.
"Namun, sampai saat ini masih belum ada yang berkonsultasi atau mendatangi di KPU untuk mendaftar perseorangan," ujarnya.
Rusdiansyah berharap, dukungan kepada forkopimda, masyarakat, partai politik dan media untuk bersama-sama mengawal Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Kuala serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga semua tahapannya bisa berjalan lancar, aman dan damai seperti pada Pemilu sebelum-sebelumnya.
"Kami mengharapkan agar seluruh stakeholder serta masyarakat selalu bersinergi dan mendukung penyelenggara Pemilu agar bisa mensukseskan Pemilu Kepala Daerah khususnya yang berada di Barito Kuala," harapnya. (rg/mah/jp).