BREAKING NEWS

Sabtu, 25 Mei 2024

Seorang Pria Pengedar Sabu di Barito Kuala Ditangkap Polisi

MARABAHAN- Seorang pria berinisial YN (35) di Barito Kuala, Kalsel di tangkap polisi karena diduga ingin mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu, Sabtu (25/5) sekira pukul 00.05 WITA. 

Dari tangan pria yang diketahui warga Desa Pendalaman, Kecamatan Barambai, Barito Kuala, Kalsel itu, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 0,25 gram, satu bungkus kotak rokok, dan satu buah kertas timah rokok sebagai pembungkus. 

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas, Iptu Marum, di Marabahan, Sabtu (25/5) sore membenarkan atas penangkapan seorang pria yang diduga budak narkotika jenis sabu itu. 

"Iya benar, Anggota Satresnarkoba kembali berhasil menangkap seorang terduga budak sabu di wilayah setempat," ucapnya. 

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala, AKP Mashuri mengatakanmengataka bahwa penangkapan pelaku YN ini berawal atas informasi yang didapat dari masyarakat. 

"Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan saat itu ada melihat seorang laki-laki yang gelagatnya mencurigakan seperti ingin menemui seseorang  yang berada di pinggir jalan dalam keadaan sepi. Selanjutnya anggota mendekati, namun lelaki tersebut kabur melarikan diri dengan membuang sebuah benda yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku YN," ujar AKP Mashuri. 

Ketika ditanyakan mengenai barang narkotika jenis sabu tersebut, sambung AKP Mashuri, pelaku YN mengakui bahwa barang haram yang diduga narkotika golonga I jenis sabu tersebut adalah miliknya.

AKP Mashuri menyebut, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Terhadap pelaku YN disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian AKP Mashuri. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes