BREAKING NEWS

Kamis, 09 Mei 2024

Seorang Pengedar Sabu Asal Banjarmasin di Tangkap Satresnarkoba Polres Batola di Alalak

MARABAHAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mashuri kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu di wilayah itu. 

Dalam pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF alias Ojan (31) warga Kota Banjarmasin, Kalsel. 

MF berhasil di tangkap Anggota Satresnarkoba di Jalan Garis Komp. Kartika Indah Lestari Jalur 11, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala pada Rabu (8/5) sekira pukul 22.30 WITA. 

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Marum, Kamis (9/5) membenarkan atas penangkapan itu. 

"Iya benar, anggota Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu," ujarnya. 

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala  AKP Mashuri, menuturkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Alalak. 

"Berbekal informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan, dan sesampai di sekitar TKP kami melihat seseorang mencurigakan ingin melakukan transaksi yang diduga narkoba, kemudian kami mencoba mendekati seseorang tersebut dan dilakukan interogasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku MF," ujarnya. 

Pada saat ditangkap, sambung AKP Mashuri, kemudian dilakukan penggelahan terhadap pelaku MF, didapati barang bukti empat paket sabu yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 20,00 gram dan erat bersih 19,40 gram. 

"Selain itu, kami turut mengamankan satu bungkus bekas kopi merk top cappuccino, satu buah handphone, satu unit sepeda motor dan, satu helm warna hitam GM," ujarnya lagi. 

AKP Mashuri menyebutkan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku MF disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian AKP Mashuri. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes