BREAKING NEWS

Minggu, 26 Mei 2024

Satuan Polairud Polres Batola Tangkap Pelaku Sabu di Tepian Sungai Barito Desa Jelapat

MARABAHAN- Satuan Polairud Polres Barito Kuala mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinial HEB alias Alan (34), warga Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalsel. 

Pelaku HEB di tangkap di tepian Sungai Barito Desa Jelapat 1 RT 022, Kecamatan Tamban, Kabupaten Batola, Kalimantan Selatan, pada Jum'at (24/5) sekira pukul 13.00 WITA. 

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Marum, di Marabahan, Minggu (26/5) membenarkan atas penangkapan tersebut. 

"Iya benar Satuan Polairud Polres Batola yang dipimpin langsung Kasat Polairud AKP Supriyanto berhasil menangkap seorang pelaku narkotika jenis sabu," ujar Iptu Marum. 

Terpisah, Kasat Polairud Polres Batola, AKP Supriyanto menambahkan, bahwa penangkapan pelaku HEB ini berawal atas informasi yang didapat dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Desa Jelapat, Kecamatan Tamban.

Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan sekitar satu minggu dan mendapatkan identitas pelaku hingga berhasil menangkap pelaku HEB," ujar AKP Supriyanto. 

AKP Supriyanto mengatakan, pada saat ditangkap dan dilakukan interogasi terhadap pelaku HEB dimana keberadaan barang haram itu. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah orang tua pelaku HEB, ditemukan barang bukti berupa dua paket serbuk kristal putih berada didalam plastik klip bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0.99 gram, berat bersih 0.98 gram, dan 1.00 gram, berat bersih 0.99 gram.

Selain itu, juga turut diamankan satu buah HP, satu buah gorden, satu bundel plastik klip bening beserta takaran sendok terbuat dari sedotan, satu buah tas merek camel dan uang tunai sebesar Rp4,2 juta.

AKP Supriyanto menyebut, bahwa pelaku HEB yang juga diketahui pernah tersandung kasus yang serupa beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku HEB disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian AKP Supriyanto. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes