BREAKING NEWS

Rabu, 29 Mei 2024

Satresnarkoba Di Backup Satuan Polairud Polres Barito Kuala Bekuk Seorang Budak Sabu

MARABAHAN- Satuan Resnarkoba bersama Satuan Polairud Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan itu, tim gabungan berhasil membekuk seorang pelaku berinisial HRS (42) warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Pelaku HRS dibekuk saat berada di Pinggir Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel pada Selasa (28/5) sekira pukul 23.00 WITA. 

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Marum, di Marabahan, Rabu (29/5) sore saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan atas penangkapan seorang pelaku narkotika jenis sabu tersebut. 

"Iya benar, anggota Satreskoba diback up anggota Satuan Polairud berhasil membekuk serang pelaku narkotika jenis sabu berinisial HRS," kata Iptu Marum. 

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala, AKP Mashuri mengatakan, bahwa pengungkapan kasus itu bermula atas informasi yang didapat dari masyarakat atas seringnya digunakan untuk penyalahgunaan tindak pidana narkotika. 

"Atas informasi tersebut, selanjutnya kami melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian, dan melihat seseorang yang gelagatnya mencurigakan mondar- mandir di pinggir jalan, kemudian anggota melakukan pemeriksaan hingga menangkap pelaku HRS," katanya. 

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku HRS, sambung AKP Mashuri, pihaknya mendapati barang bukti dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor gram 9,84 dan berat bersih 9,40 gram yang di temukan di kantong celana depan sebelah kiri, dan pelaku mengakui bahwa barang haram yang diduga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya. 

Selain itu, turut diamankan dari pelaku HRS satu buah HP, satu unit sepeda motor honda vario, satu lembar tissue berwarna putih sebagai pembungkus, dan satu gelang karet. 

AKP Mashuri menegaskan, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku HRS disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," demikian AKP Mashuri. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes