BREAKING NEWS

Senin, 20 Mei 2024

Satpol Airud Polres Batola Tangkap Dua Pelaku Penyetrum Ikan di Tepi Perairan Subarjo

MARABAHAN- Satuan Polisi Airud Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap dua pelaku penyetrum ikan di wilayah setempat. 

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial NR (50) warga Jelapat dan MN (28) warga Tamban, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala. 

Kedua pelaku ditangkap oleh polisi pada saat sedang melakukan aktifitas Ilegal fishing dengan cara menyetrum ikan menggunakan perahu kecil atau sampan, di tepi perairan Subarjo, Senin (20/5) sekira pukul 02.00 WITA. 

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko melalui Kasat Pol Airud, AKP Supriyanto mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku ini berawal atas informasi yang didapat dari masyarakat. 

"Atas informasi itu menjadi target Unit Gakkum Satuan Polairud Polres Batola dan akhrinya berhasil menangkap pelaku yang mana pada waktu itu sedang beraktivitas," ujar AKP Supriyanto, di Marabahan, Senin (20/5) siang. 

AKP Supriyanto menyebut, bahwa dari tangkapan dua pelaku itu, berhasil disita satu perahu dengan panjang 4 meter warna merah lis abu, satu buah stik alat tangkap serta kabel, satu buah batterai accu 75 amper, dua center kepala, dan ikan kurang lebih 17 kg.

Ia menegaskan, bahwa saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Kedua pelaku disangkakan Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," tegas AKP Supriyanto. 

Sebelumnya, kata AKP Supriyanto, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi tentang Undang-uundang perikanan bersama Dinas Perikanan Kabupaten Barito Kuala.

"Akan tetapi, atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan menangkap ikan dengan cara menyetrum, maka petugas langsung bertindak ke lokasi untuk penangkapan terhadap pelaku," ujarnya. 

AKP Supriyanto menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal fishing seperti menyetrum, meracuni ikan dan lain-lain karena dapat menimbulkan kepunahan biota dan juga melanggar hukum. 

"Untuk itu, mari kita jaga kelestarian alam di wilayah perairan untuk kehidupan bersama," demikian AKP Supriyanto. (hru/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes