BUNTOK- Mutasi dan promosi jabatan pada hakekatnya didasarkan pada pertimbangan dari berbagai aspek serta didasarkan pula pada ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampakan PjnBupati Barito Selatan, H Deddy Winarwan dalam sambutannya saat melantik pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel di Aula Kantor Bappeda, Selasa (28/5).
Adaphn pejabat yang dilantik berjumlah 6 (enam) orang untuk eselon III dan IV. Diantaranya pejabat administrator yakni Camat Karau Kuala, Adriansyah dan pejabat pengawas Arnisanto, Hadi Susanto, serta pejabat fungsional dr. Lidya Panjaitan, Murwanti, dan dr. Mas’ud Ruga Idris.
H Deddy Winarwan menegaskan, pentingnya pelantikan ini sebagai bagian dari upaya memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Selain itu, pelantikan ini juga menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian dan surat Gubernur Kalimantan Tengah mengenai persetujuan mutasi, promosi, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemkab Barito Selatan," ujar Deddy Winarwan.
Deddy meminta kepada pejabat yang baru dilantik harus siap membantu dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan yang telah tertuang dalam rencana pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah untuk mengawasi sekaligus menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungannya, untuk selalu menjaga netralitas.
"Pesta demokrasi tahun 2024 akan segera berlangsung, ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Netralitas ASN juga dalam penyelenggaraan pelayanan publik, manajemen ASN serta pembuat keputusan/kebijakan. Ketidaknetralan ASN akan berdampak adanya konflik atau benturan kepentingan, dan menjadikan ASN tidak profesional,’’ tegas Deddy.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barsel, Edy Purwanto, Asisten Administrasi Umum Mirwansyah, unsur Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Barsel serta tokoh agama. (zi/jp).