BREAKING NEWS

Jumat, 24 Mei 2024

Perda Kabupaten Bartim Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Mulai Diterapkan

TAMIANG LAYANG- Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2020 mulai diterapkan. Konsekuensi dari penerapan Perda tersebut setiap pelanggar akan dikenakan hukuman pidana kurungan maupun denda.

Dalam Pasal 62 Perda Pengelolaan Sampah tersebut mengatur tentang ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang melanggar Perda Pengelolaan Sampah. Pada ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) diancam dengan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian di ayat (2) ditambahkan, setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 52 ayat (1), huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

Selanjutnya ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a dan huruf e diancam dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.  Ancaman pidana penjara pada pasal ini paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

Seiiring dengan penerapan Perda Pengelolaan Sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Timur meluncur Program Bartim Bersih. Untuk menyukseskan program tersebut DLH kemudian melibatkan Satpol PP dengan ditandai penandatanganan nota kesepahaman atau MoU beberapa waktu lalu.

Kepala DLH Barito Timur, Mishael menjelaskan, dalam MoU tersebut DLH dan Satpol PP sepakat untuk bekerja sama dalam hal penertiban terkait dengan masalah pengelolaan sampah di Barito Timur. Kedua belah pihak juga sepakat untuk bersama-sama turun ke lapangan pada saat penertiban.

Dalam kerja sama ini, Satpol PP akan memberikan pendampingan kepada DLH pada saat penertiban terkait dengan masalah pengelolaan sampah.

"Satpol PP juga dapat memberikan pertimbangan dan informasi hukum kepada kami terkait penertiban pengelolaan sampah sesuai dengan Perda maupun Perbup," jelas Mishael, Jum'at (24/5). 

Sedangkan kewajiban DLH adalah meminta pendampingan anggota Satpol PP minimal 2 orang pada saat penertiban terkait dengan masalah pengelolaan sampah di lapangan.

DLH juga dapat meminta pertimbangan hukum dan informasi Perda maupun Perbup kepada Satpol PP maupun terkait penertiban pengelolaan sampah.

"Mulai awal Juni 2024 kami akan melakukan razia terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Tahap awal DLH dan Satpol PP akan melakukan dengan cara persuasif berupa teguran tapi setelah itu warga yang membuang sampah sembarangan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkap Kepala DLH.

Pihaknya juga telah mengusulkan pengadaan CCTV untuk dipasang di lingkungan sekitar tempat warga membuang sampah sembarangan. Warga yang terekam CCTV membuang sampah sembarangan akan ditindak berdasarkan barang bukti rekaman tersebut.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun sekolah-sekolah terkait Perda dan Perbup persampahan maupun pengelolaan sampah. Bulan depan kami akan melakukan sosialisasi ke SMP dan SMK," kata Mishael. 

Untuk mengetahui isi lengkap Perda Barito Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah, dapat diunduh di sini: https://peraturan.bpk.go.id/Details/157156/perda-kab-barito-timur-no-1-tahun-2020. (zi/ab/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes