BREAKING NEWS

Rabu, 08 Mei 2024

Pemkab HSS Gelar Musrenbang RPJPD Tahun 2025-2045

KANDANGAN- Dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2025-2045, setiap daerah dengan sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Hal itu dimulai dari penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan periode 20 tahun. 

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Kabupaten HSS Tahun 2025-2045. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo Bupati HSS, Rabu (8/5). 

Musrenbang RPJPD Kabupaten HSS Tahun 2025-2045 itu dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati HSS, Hermansyah, didampingi oleh Pj Ketua PKK Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rusnawati Hermansyah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda HSS, H Muhammad Noor, Kepala Bapeda Provinsi Kalsel secara virtual, Kepala Bappelitbangda se-Kalsel secara virtual, unsur FKPD HSS, para Pejabat lingkup Pemkab HSS, Ketua MUI HSS, perwakilan Bank Indonesia, Wakil Ketua DPRD HSS beserta Anggota, organisasi wanita, organisasi masyarakat, pimpinan Perbankan, perwakilan Apdesi dan tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya Pj Bupati HSS, Hermansyah, menuturkan, bahwa dirinya menyambut baik atas terlaksananya kegiatan ini. 

"Teriring harapan, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga menjadi titik tolak pembangunan jangka panjang di Kabupaten HSS," ucapnya.

Menurutnya, rancangan dokumen RPJPD 2025-2045 berisi visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta indikator utama pembangunan daerah untuk 20 tahun kedepan. 

"Selanjutnya akan dilakukan diskusi sehingga seluruh peserta forum akan memberikan masukan dalam penyempurnaan arah pembangunan," ujar Hermansyah. 

Hermansyah mengatakan, bahwa masyarakat, pemerintah, dan swasta merupakan elemen penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. 

"Oleh karena itu, dibutuhkan aspirasi dari para pemangku kepentingan sebagai variabel dalam penetapan program prioritas pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan dan pemerataan hak-hak dasar masyarakat yang berkeadilan dan berkesinambungan," ujarnya. 

Dia berharap, dengan terlaksananya kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan terkait rencana pembangunan daerah yang tentunya akan selaras dengan dengan prioritas pembangunan provinsi dan pembangunan nasional. 

"Berbagai fokus pembangunan hendaknya dapat di arahkan pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan tentunya berkemajuan," harapnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten HSS, M. Arliyan Syahrial, dalam laporannya menjelaskan, bahwa Penyusunan RPJPD Kabupaten HSS Tahun 2025–2045 merupakan pelaksanaan Amanat Pasal 5 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional yang mengamanatkan bahwa RPJPD memuat visi, misi dan arah pembangunan selama 20 tahun ke depan. 

"Musrenbang ini merupakan tahapan penajaman, penyelarasan, klarifikasi serta kesepakatan terhadap visi, misi dan arahan kebijakan serta sasaran pokok yang tertuang pada rancangan RPJPD Kabupaten HSS," jelasnya. (ari/jp). 
 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes