MARABAHAN- Satuan Resnarkoba Polres Barito Kuala, Polda Kalimantan Selatan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mashuri berhasil mengungkap perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I dalam Operasi Sikat Intan 2024.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial NP (25) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Pelaku ditangkap tepatnya di pinggir Jalan Komplek Batola Residence, Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Jum'at (3/5) sekitar jam 12.00 WITA.
Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Marum, Senin (6/5) di Marabahan, membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar, anggota Satuan Resnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis obat yang mengandung karisprodol dalam Operasi Sikat Intan 2024 ini," ujarnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Barito Kuala, AKP Mashuri, menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal adanya informasi masyarakat di tempat kejadian perkara atau TKP sering digunakan untuk transaksi tindak pidana narkotika golongan I jenis karisoprodol.
"Berkebal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku NP," katanya.
Selanjutnya, kata AKP Mashuri, pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti empat puluh butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung karisoprodol yang di simpan di dalam kotak rokok merk Djanda Bold yang diakui pelaku miliknya.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak bekas rokok merk Djanda Bold sebagai pembungkus, satu unit handphone, lima lembar uang tunai dan satu unit sepeda motor.
AKP Mashuri menyebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Kuala guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku NP disangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya. (hru/jp).