KANDANGAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) musnahkan berbagai barang bukti (barbuk) dari hasil 93 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (3/5).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS, Nul Albar, mengatakan, barbuk yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari ungkap perkara periode bulan Juli hingga Desember 2023 yang telah inkrah.
Dikatakannya, barbuk yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan terdiri dari 27 perkara narkotika dengan rincian sabu-sabu seberat 220,92 gram, zenith 3.200 butir dan enam perkara perjudian.
Selain itu, tiga perkara UU Kesehatan berupa 10.000 butir dextro dan 794 butir seledryl, tiga perkara perikanan, satu perkara UU perdagangan, 18 perkara orang dan harta benda, serta 15 perkara UU darurat atau senjata tajam (Sajam).
"Pemusnahan barbuk ini diharapkan dapat meminimalisasi terulangnya kejahatan serupa, khususnya pada pelaku perkara narkotika, sajam dan tindak pidana umum lainnya,” ujarnya.
Ia mengajak, seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten HSS.
"Mari kita memberantas narkoba, untuk menciptakan generasi-generasi muda yang tidak terlena dengan barang haram, dalam menyongsong Indonesia emas 2045,” demikian Kajari HSS. (ari/jp).