MARABAHAN- Kejaksaan Negeri Barito Kuala menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan dan pemberian pinjaman kredit kepada nasabah yang tidak sesuai prosedur pada PT. BPR Batola periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.
"Tersangka berinisial N.Y ini ditetapkan pada tanggal 20 Mei oleh Tim Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batola, Mohammad Hamidun Noor dalam siaran persnya kepada wartawan, Selasa (28/5)
Ia mengatakan, penetapan tersangka N.Y ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Batola oleh terdakwa BH yang masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,4 miliar.
Adapun perbuatan tersangka N.Y yaitu, pada tahun 2019 telah melakukan peminjaman kredit di PT. BPR sebagai nasabah yang digunakan membeli tanah untuk usaha pembangunan perumahan, dan melakukan peminjaman ke PT. BPR sebanyak 8 kali dengan total kurang lebih Rp2 miliar.
"Selain itu, tersangka N.Y. melakukan peminjaman menggunakan beberapa nama orang lain, namun diambil alih pencairannya. Hal itu dikarenakan jika menggunakan namanya sudah tidak bisa digunakan disebabkan masuk dalam daftar collect 3," kata Mohammad Hamidun Noor.
Mohammad Hamidun Noor juga menyebut, bahwa perbuatan tersangka N.Y. yang melakukan pinjaman pada PT. BPR tidak sesuai dengan prosedur dan peruntukannya dan telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp8,4 miliar.
"Hal itu sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit tahun 2016 sampai tahun 2022 pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan," sebutnya.
Mohammad Hamidun Noor mengatakan, atas perbuatannya pelaku N.Y disangkakan Primair
Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Ayat (1) ke 1.
"Sedangkan Subsidiair disangkakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Juncto Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Ayat (1)," pungkasnya. (her/tur/jp).