BREAKING NEWS

Rabu, 22 Mei 2024

Dua Pria di Barito Timur Ditangkap Polisi Karena Kepemilikan Sabu Seberat 13,24 Gram

TAMIANG LAYANG- Satuan Resnarkoba Polres Barito Timur yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial HF (36) warga Rodok, Kecamatan Dusun Tengah dan NT (35) warga Dayu, Kecamatan Karusen Janang. Keduanya ditangkap di sebuah rumah Jalan Negara Ampah- Tamiang Layang Kecamatan Karusen Janang, Selasa (14/5) sekira pukul 13.00 WIB. 

Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berawal atas informasi yang didapat dari masyarakat. 

"Atas informasi tersebut, kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ke dua pelaku," kata AKBP Viddy, di Tamiang Layang, Rabu (22/5). 

Viddy menyebut, bahwa pada saat dilakukan penggeladahan terhadap pelaku, namun tidak ditemukan narkotika, namun saat dilakukan interogasi, pelaku memberitahukan kepada kepolisian bahwa ada menyembunyikan dua buah kemasan lulur herborist bulat berwarna hijau di belakang warung kopi di bawah pohon pisang.

Selanjutnya, ke dua pelaku dan disaksikan warga setempat mengambil dan membuka dua buah kemasan lulur herborist bulat berwarna hijau itu yang ternyata berisikan tiga puluh dua paket di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,24 gram. 

Selain itu, turut ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dan satu buah pipet yang terbuat dari kaca yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu didalam kantong celana sebelah kanan yang pelaku HF kenakan dari hasil penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga setempat. 

AKBP Viddy menegaskan, bahwa saat ini ke dua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Barito Timur guna proses hukum lebih lanjut. 

"Ke dua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian AKBP Viddy Dasmasela. (zi/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes