KANDANGAN- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai menggandeng Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (Kejari HSS) untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Rabu (29/5).
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang kami hadapi baik dalam pengadilan maupun di luar pengadilan
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU antara BPJS Kesehatan Cabang Barabai dan Kejari HSS di Aula Adhyaksa Kejari HSS.
Dikesempantan itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan menjelaskan, bahwa kerjasama tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen bersama dalam penegakan kepatuhan bagi para badan usaha " Jelasnya.
Munurutnya, sebanyak 41 badan usaha di Kabupaten HSS yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Barabai.
"Kemudian melihat data kependudukan, lebih dari 99 persen atau 236.328 jiwa yang terdaftar sebagai peserta JKN," kata Muhammad Masrur Ridwan.
Dengan adanya MoU ini diharapkan bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain bidang perdata dan tata usaha oleh Kejaksaan Negeri HSS bisa terus berkelanjutan.
Sementara itu Kepala Kejari HSS, Nul Albar menambahkan, bahwa kerjasama yang dilakukan sesuai tugas, pokok, dan fungsi kejaksaan yang salah satunya adalah memberikan bantuan hukum.
Dikatakan Kajari HSS, pada tahun 2022 lalu, ada sejumlah badan usaha yang tidak membayar tagihan sehingga Kejari HSS bersama BPJS Kesehatan melakukan pemanggilan dan mediasi.
"Kita panggil untuk mediasi, akhirnya berhasil menagih sebesar Rp90 juta dan telah disetorkan ke BPJS Kesehatan," kata Nul Albar. (ari/jp).