MARABAHAN- Satuan Reskrim Polres Barito Kuala menangkap seorang pria berinisial RD (51) Warga Desa Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.
la ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam atau sajam tanpa izin di Pasar Berangas Kecamatan Alalak pada Senin (6/5) sekira pukul 23.30 WITA.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Marum, Jum'at (10/5) membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Iya benar, Anggota Satreskrim mengamankan seorang pelaku yang kedapatan bawa senjata tajam atau sajam jenis belati tanpa izin," ujar Iptu Marum.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Barito Kuala, AKP Morris Widhi Harto, mengungkapkan, bahwa penangkapan itu berawal saat anggota melaksanakan kegiatan patroli dan mendapati pelaku yang saat itu membawa senjata tajam atau sajam jenis belati yang diselipkan pelaku di pinggang.
Setelah ditanyakan kepemilikan senjata tajam atau sajam tersebut, pelaku RD tidak dapat menunjukkan izinnya.
Kemudian, pelaku beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis belati itu dibawa ke Mapolres Barito Kuala guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku RD disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas AKP Morris Widhi Harto. (hru/jp).