TAMIANG LAYANG- Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali berbangga. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut dari tahun 2015 hingga 2023.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Rahmadi, AE, MM, Ak, CA, CSFA, dan diterima langsung Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat, S.Sn., M.Pd diruang Aula Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Lantai 4 Banjarbaru, Rabu (8/5).
Prestasi membanggakan ini merujuk pada hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmadi, AE, MM, Ak, CA, CSFA, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023 seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Barito Kuala dinyatakan layak mendapatkan Opini WTP.
"Meskipun BPK RI Provinsi Kalimantan Selatan menemukan masih ada beberapa catatan yang harus segera ditindak lanjuti, namun tidak berpenngaruh kepada penyajian LKPD. Masih ada waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasl Pemeriksaan dalam waktu 60 hari. Hal ini diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab keuangan negara,” jelasnya. (wke/ali/jp).