BREAKING NEWS

Rabu, 29 Mei 2024

Bang Lutfi Harap Pergub Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dapat Memberi Kebermanfaatan untuk Rakyat

BANJARMASIN- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berfokus membidangi kesejahteraan rakyat, terus berusaha melakukan upaya percepatan Peraturan Gubernur (Pergub) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Proses demi proses dilalui untuk tercapainya Pergub tersebut. Salah satunya dengan cara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai mitra kerja terkait. Diantaranya Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan dan juga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel.

RDP tersebut dilaksanakan di ruang rapat H Ismail Abdullah gedung B DPRD Provinsi Kalsel, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Lutfi Saifuddin, didampingi sejumlah anggota komisi lainnya, Rabu (29/5). 

Bang Lutfi sapaan akrabnya, mengaku akan berkomitmen untuk menjalin komunikasi yang baik antar mitrakerja dan berbagai organisasi kemasyarakatan adat terkait. Dengan melakukan hal tersebut, diharapkan proses percepatan akan berjalan dengan lancar tanpa ada kesalahpahaman.

"Ada beberapa hal perlu kita perbaiki bersama, sehingga surat keputusan penetapan dan naskah dari Pergub yang akan mengatur petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari perda ini akan terwujud memberi manfaat kepada masyarakat tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Bang Lutfi.

Bang Lutfi berharap, Pergub ini akan segera terwujud sehingga bisa memberi manfaat secara langsung dan cepat.

"Dan hak-hak dari masyarakat hukum adat ini memiliki payung hukum yang jelas, baik tentang tanah ulayat dan sebagainya bisa terbentuk sehingga hal ini menjadi pencapaian yang besar untuk kita semua," pungkasnya. (sar/tur/jp). 

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes