BREAKING NEWS

Rabu, 15 Mei 2024

Akun Instagram Warawiri Dilaporkan ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA- Diduga melakukan penipuan secara online dengan iming-iming menghadirkan musisi papan atas yakni Tulus, dibuktikan dengan background musik lagu dan penyanyi tersebut. 

Tujuh orang penggemar Tulus sekaligus korban secara resmi melaporkan akun media sosial instagram Warawiri (warawirifestkalteng) ke Polda Kalteng, Senin (13/5).

Jeffriko Seran, selaku kuasa hukum tujuh orang mengatakan, kliennya saat itu melihat postingan promosi akan diselenggarakan konser musik artis-artis ternama Indonesia di dalam akun instagram warawirifestkalteng. Di akun tersebut juga ditampilkan flayer siluet artis Tulus.

"Jadi, dalam postingan itu rencananyya acara konser musik akan digelar pada 9 Desember 2023 di GOR indoor serba guna jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya," kata Jeffriko.

Didampingi rekan sejawatnya, Jeffriko menambahkan, banyak masyarakat pecinta musik yang melihat postingan itu dan menjadi tertarik termasuk para korban. Kemudian mereka menanyakan via direct message (DM) instagram bagaimana cara mendapatkan tiket masuk dan berapa harganya.

Akun instagram tersebut pun menjawab dan mengarahkan pembelian tiket dapat dilakukan melalui satu link. Link itu dikirim ke calon pembeli. Setelah mengisi data diri dalam link, selanjutnya masyarakat diminta melakukan pembayaran dengan cara transfer ke aplikasi Megatic.

Namun, kenyataannya konsernya gagal terlaksana. Panitia menjanjikan akan merefund uang pembelian tiket dengan bertahap pada 31 Januari 2023. Namun sampai pertengahan Juni 2024 hal itu tidak kunjung dibayarkan kepada para korban.

"Untuk itu, pada hari ini kami melaporkan Akun Instagram Warawiri (warawirifestkalteng) ke bagian Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE," kata pengacara muda yang sukses ini.

Alasan penggunaan UU ITE dalam perkara itu, menurutnya, karena dugaan penipuan itu dilakukan secara online melalui akun instagram. Di sisi lain, para korban tidak tau siapa Event Organizer (EO) acara konser itu.

"Adapun barang bukti yang kami lampirkan dalam pelaporan diantaranya bukti transfer, screen shoot postingan promosi dan flayer, ID telah membayar, barcode dan bukti refund dari salah satu aktor FTV beriniasial AP," ucapnya.

Dia juga berharap, pelaporan yang pihaknya lakukan dapat memberi efek jera kepada oknum-oknum yang berniat akan mengadakan konser fiktif. Kedua, akun instagram mau segera merefund uang pembelian tiket masuk para korban.

"Kasihan masyarakat yang mau mendapatkan hiburan dengan membayar mahal tiket masuk tetapi ditipu," jelasnya.

Sementara itu, dari pengamatan wartawan media ini, akun instagram Warawiri (warawirifestkalteng) dalam salah satu postingannya meminta maaf dan berjanji akan melaksanakan refund uang pembelian tiket masuk secara bertahap pada 31 Januari 2023.

Akun itu mencantumkan nomor telepon 081296968517. Namun sayangnya, sewaktu dihubungi beberapa kali guna konfirmasi berimbangnya berita tidak bisa tersambung. Hanya terdengar suara yang mengatakan "Nomor yang dituju tidak dapat dihubungi, mohon periksa kembali nomor tujuan anda". Nomor tersebut tidak menggunakan WhatsApp.

Sekedar diketahui, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) terdiri dari 54 pasal, salah satunya adalah Pasal 28 ayat 1. Pasal tersebut bersifat umum dengan penekanan pada penyebaran berita bohong (hoaks) dan penipuan secara online.

Sedangkan Pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (emca/jp).

Share Berita :

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes