KANDANGAN- Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H Muhammad Noor menyampaikan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten HSS, Kamis (18/4).
RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dan juga merupakan salah satu perwujudan dalam upaya memberikan arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan Pemangku kepentingan dengan mengelaborasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Sekda HSS, H Muhammad Noor yang membacakan sambutan Pj Bupati Hermansyah mengatakan, bahwa penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat badan musyawarah DPRD Kabupaten HSS, yang telah menyusun jadwal rapat paripurna dengan agenda penyampaian Raperda sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
"Penyusunannya mengacu pada RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025- 2045, dan RPJPD juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap jangka waktu lima tahun,” ujarnya.
Dikatakannya, Raperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten HSS Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten HSS Tahun 2005- 2025.
"Sehingga perlu dilakukan penyusunan RPJPD periode tahun 2025- 2045," jelasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua I DPRD H Kartoyo, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Anggota DPRD, dan Camat serta tamu undangan lainnnya. (ari/jp).