BREAKING NEWS

Jumat, 26 April 2024

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Cabuli Anak Dibawah Umur di Barito Timur



TAMIANG LAYANG- Seorang pemuda berumur 35 tahun di Kabupaten Barito Timur ditangkap karena diduga mencabuli atau menyetubuhi anak berusia 9 tahun. 

"Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Barito Timur, AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heryanto, di Tamiang Layang, Jum'at (26/4). 

Penangkapan pelaku berawal setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan bejat pelaku terhadap anak perempuanya. Kemudian, Anggota Satreskrim Polres Bartim melakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap. 

Kronologis kejadian tersebut diketahui pada Kamis (18/4), saat pelapor menanyakan kepada korban mengapa ditempat pelaku. Kemudian, pelapor mengecek tubuh korban, dan pelapor mendapati kemaluan korban lecet.

"Korban menceritakan kepada pelapor bahwa telah di setubuhi secara paksa oleh terduga pelaku," beber AKP Adhy. 

Pelaku saat melakukan perbuatan bejat secara paksa juga dengan mengancam korban. 

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), (2), jo pasal 76 huruf D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," jelas AKP Adhy Heryanto. (zi/jp). 

 
Copyright © 2014 Jurnalis Post. Designed by OddThemes